" Laporan ke pihak Kepolisian untuk saudari MI sudah dilakukan langsung oleh klien kami sebelumnya. Jadi kehadiran kami hari ini hanya melakukan pengecekan laporan. Selain ke kepolisan kami akan juga akan melaporkan MI ke inspektorat. Biar inspektorat juga menproses MI yang informasinya bekerja di Bapenda Kota Bandung," bebernya.
Disebutkan Badru Yaman modus MI dilakukan dengan mengklaim dapat pekerjaan pengadaan makan minum di UPT Bapenda Kota Bandung dan dinas-dinas dilingkup Pemkot Bandung.
" Modus MI itu, awalnya dia menawarkan ke klien kami sebagai pelapor untuk investasi. Dia ngaku punya pesanan mamim di UPT Bapenda Kota dan dinas dinas di pemkot Bandung. Tapi apa yang ditawarkan ke klien kami ternyata fiktif, " ungkapnya.
Lebih jauh Badru Yaman menjelaskan sebelumnya MI dikenalkan kepada kleinnya oleh YS yang merupakan anggota DPRD Kabupaten Bandung.
" Ada peran YS, karena info dari klien kami awalnya dikenalkan ke MI itu dari YS. Dan diketahui YS ini anggota DPRD Kabupaten Bandung, " tuturnya.