Modus Pengadaan Mamin Fiktif, Oknum Pegawai Bapenda Kota Bandung Bakal Dilaporkan ke Inspektorat

Kamis 15-05-2025,12:04 WIB
Editor : Erwin Mintara D. Yasa

RADAR JABAR - Akibat bisnis pengadaan makan minum fiktif, seorang Aparat Sipil Negara (ASN) berinisial MI yang berdinas di Bapenda Kota Bandung dilaporkan ke polrestabes atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.

 

 

Pelapor sekaligus korban yaitu Mochamad Luthfi Hafiyyan mengaku pihaknya telah dirugikan oleh MI ratusan juta rupiah. " Ya waktu itu modal yang dminta kurang lebih sebesar Rp460 jutaan, " jelasnya di Polrestabes Bandung, Selasa (15/05), kemarin. 

 

 

Lutfi datang ke Polrestabes Bandung didampingi kuasa hukumnya Badru Yaman dan Frayudha Amanda Dwiramdhan. 

 

 

Sementara itu kuasa hukum Lutfi, Badru Yaman sebelumnya kliennya telah melaporkan MI ke Polrestabes Bandung dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/962/1x/2024/SPKT/POLRESTABES BANDUNG/POLDA JAWA BARAT

 

 

Disamping laporan kepolisian, pihak kliennyab akan memproses peristiwa ini ke inspektorat instansi serta lembaga lain yang memiliki kewenangan terkait pengawasqn ASN. 

 

 

Tags :
Kategori :

Terkait