Ketua Komisi Kejaksaan: Karya Jurnalistik Tidak Dapat Dikenakan Pasal Obstruction of Justice

Senin 05-05-2025,13:24 WIB
Reporter : Wanda Novi
Editor : Wanda Novi

JAKARTA - Penetapan status tersangka terhadap Direktur Pemberitaan JAK TV, Tian Bahtiar (TB), dalam perkara dugaan obstruction of justice menjadi perhatian publik.

Ketua Komisi Kejaksaan RI, Pujiyono Suwadi, menekankan bahwa karya jurnalistik tidak seharusnya dianggap sebagai perbuatan pidana yang menghambat proses penyidikan.

"Saya bersepakat dengan Erick (Aliansi Jurnalis Independen), kalau untuk insan pers, gak bisa," katanya saat diskusi Revisi KUHAP dan Ancaman Pidana: Ruang Baru Abuse of Power, Jumat 2 Mei 2025.

"Produk media, produk jurnalistik sekejam apapun, senegatif apapun itu tidak bisa dijadikan sebagai delik termasuk delik obstruction of justice," sambung Pujiyono.

BACA JUGA:Tur SAMA SAMA 2025 di Bandung Dibuka dengan Kolaborasi Epik Tulus, Sal Priadi, Kunto Aji, Dere, dan Idgitaf

BACA JUGA:Anggaran Hibah Rp19,2 Miliar Dialokasikan untuk Petugas Haji Jabar, Ratusan Pesantren Tak Kebagian Bantuan

Ia menjelaskan bahwa dalam penegakan hukum, peran media sangat penting sebagai bagian dari mekanisme check and balance.

Oleh karena itu, tindakan terhadap insan pers harus dibedakan dengan produk jurnalistiknya.

"Maka produk jurnalistik itu bukan merupakan produk yang akhirnya menjadi delik obstruction of justice-nya," terangnya.

Pujiyono menilai bahwa pengawasan publik terhadap aparat hukum adalah hal krusial, terutama dalam konteks demokrasi.

Ia menyambut baik klarifikasi dari Kejaksaan Agung dan Dewan Pers yang menyatakan bahwa perkara yang menimpa TB tidak terkait dengan produk jurnalistik.

Kategori :