Anggaran Hibah Rp19,2 Miliar Dialokasikan untuk Petugas Haji Jabar, Ratusan Pesantren Tak Kebagian Bantuan

Senin 05-05-2025,12:26 WIB
Reporter : Wanda Novi
Editor : Wanda Novi

RADAR JABAR - Pemerintah Provinsi Jawa Barat memutuskan untuk menghentikan penyaluran dana hibah kepada sejumlah pondok pesantren dalam pergeseran APBD tahun 2025.

Namun, alokasi hibah tetap diberikan kepada Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Barat untuk mendukung operasional petugas haji. Nilai hibah tersebut pun terbilang besar.

Berdasarkan dokumen Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 12 Tahun 2025 tentang Penjabaran APBD 2025, tercatat anggaran sebesar Rp19,25 miliar dialokasikan khusus untuk layanan petugas haji daerah. Kepala Kanwil Kemenag Jabar, Ajam Mustajam, membenarkan adanya aliran anggaran tersebut.

“Itu untuk petugas haji daerah, sebanyak 171 orang asal Jawa Barat,” terangnya kepada Jabar Ekspres.

Ajam menjelaskan bahwa petugas yang dimaksud mencakup tenaga kesehatan, petugas layanan, serta pembimbing ibadah haji. Ia juga menegaskan bahwa anggaran tersebut tidak dialokasikan untuk pembangunan masjid di Asrama Haji Indramayu.

“Anggarannya beda (dengan pembangunan Asrama Haji.red),” imbuhnya.

BACA JUGA:Kemenag Dukung Bupati Bogor Rudy Susmanto Bangun Pusat Haji di Kabupaten Bogor

BACA JUGA:Rencana Pemkab Bogor Bangun Embarkasih Haji

Sebelumnya, rencana penyaluran hibah kepada ratusan yayasan dan pesantren di Jawa Barat untuk tahun 2025 mengalami pemangkasan. Tercatat lebih dari 370 lembaga semula dijadwalkan menerima dana hibah, khususnya melalui Subbagian Pengelolaan Sarana dan Prasarana Spiritual di Biro Kesra Jabar.

Namun, akibat kebijakan pergeseran anggaran, hanya dua lembaga yang akhirnya tetap menerima hibah, yakni Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Jabar dengan alokasi Rp 9 miliar, serta Yayasan Mathlaul Anwar di Ciaruteun Udik, Kabupaten Bogor, sebesar Rp 250 juta.

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengungkapkan bahwa penghapusan sebagian besar hibah tersebut merupakan bagian dari upaya memperbaiki tata kelola hibah. Ia menegaskan bahwa langkah ini dilakukan agar penerima hibah tidak hanya berasal dari kalangan yang memiliki kedekatan atau akses politik.

Pernyataan ini disampaikan Dedi pada Rabu, 23 April, sebagai bentuk komitmen terhadap reformasi sistem penyaluran hibah.

“Satu agar hibah itu tidak jatuh pada pesantren yang itu-itu juga. Tidak jatuh pada lembaga atau yayasan yang memiliki akses politik saja,” terangnya.(son)

Kategori :