Kepala Disperdagin Kabupaten Bogor: Bila Ada Temuan Makanan Mengandung Porcine Para Camat Harus Lapor

Selasa 29-04-2025,14:27 WIB
Reporter : Muhammad Fajar Rivaldi
Editor : Muhammad Fajar Rivaldi

"Untuk menindaklanjuti kegiatan hari ini kita akan membuat surat pernyataan, dalam arti manager masing masing supaya ke depannya mereka tidak menjual produk terindikasi mengandung B2," kata dia.

 

Selain itu, lanjut dia, pihak Disperdagin telah membentuk tim khusus untuk menindaklanjuti surat edaran perihal makanan yang terindikasi mengandung porcine.

 

BACA JUGA:Disperdagin Kabupaten Bogor Terus Pantau Peredaran Minyakita di Setiap Pasar

BACA JUGA:Ketua DPRD Kabupaten Bogor Sebut Tingginya Pengangguran di Cibinong sebagai Tantangan Pemkab Bogor

 

Tim khusus itu, meliputi seluruh bidang dari Disperdagin dan telah mengambil langkah cepat untuk memeriksa toko modern hingga mini market.

 

"Kita ada (tim khusus), kemarin sudah kita bentuk tim perindag, semua bidang terlibat kita akan cek masing-masing kemarin sebetulnya kita mengecek beberapa toko modern sampai ke Indomaret dan Alfamart," pungkasnya.

 

Sebagai informasi, pada surat edaran dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Republik Indonesia nomor 242/KB.HALAL/HM.1/04/2025. terdapat sembilan produk terindikasi mengandung porcine, yaitu:

 

1. Corniche Fluffy Jelly

2. Corniche Marshmallow Rasa

3. ChompChomp Car Mallow (Marshmallow Bentuk Mobil)

Kategori :