Polres Bogor Bongkar Minyakita Disunat, Tersangka Raup Untung 600 Juta

Senin 10-03-2025,19:08 WIB
Reporter : Eneng Suryani
Editor : Eneng Suryani

RADAR JABAR - Polres Bogor berhasil mengungkap peredaran minyak goreng dengan merk "Minyakita" yang tidak sesuai takaran.

Pengungkapan itu berlokasi di Desa Cijujung, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor.

Tersangka yang berinisial TRM berhasil meraup untung sebesar Rp 600 Juta dari hasil penjualan minyak goreng yang tidak sesuai aturan itu.

"Tersangka sudah berhasil memasarkan menjual minyak dengan merk minyakita sebanyak 96 Ton dengan keuntungan Rp 600 Jutaan," kata Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro, pada Senin (10/3/2025).

Rio menjelaskan, tersangka mengedarkan minyak versinya ke toko serta pengecer di wilayah Bogor hingga Lampung.

"Tersangka mengedarkan minyak yang sudah dipacking dengan merk minyakita ke toko/pengecer di daerah Bogor Raya sampai ke Lampung dengan harga Rp 15.500 per pcs," jelasnya.

 

BACA JUGA:Pemkab Bogor Segera Bangun Jalan Alternatif Leuwiliang-Rancabungur

BACA JUGA:Bupati Bogor Rudy Susmanto Ungkap Isi Pertemuan dengan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi

 

Menurut pengakuan pemilik tempat, kata Rio, tersangka sudah menyewa bangunan untuk digunakan sebagai produksi sejak 24 Januari 2025.

Sedangkan, lanjut dia, tersangka mengaku kegiatan ilegal itu beroperasi mulai 9 Februari 2025.

"Menurut pengakuan tersangka, kegiatan ilegal tersebut baru beroperasi mulai tanggal 9 Februari 2025, namun keterangan dari pemilik tempat menyatakan bahwa tempat tersebut sudah disewa sejak tanggal 24 Januari 2025," ucapnya.

Diketahui, TRM bertugas mengelola kegiatan usaha, mengawasi karyawan, dan penanggung jawab di kegiatan usaha.

Kategori :