RADAR JABAR - Menindaklanjuti aduan masyarakat melalui layanan 110, Polsek Ciwidey Polresta Bandung menggelar operasi penertiban terhadap kegiatan balapan liar yang terjadi di Jl. Raya Patengan - Rengganis, Desa Patengan, Kecamatan Rancabali, Kabupaten Bandung.
Operasi yang berlangsung pada Rabu, 5 Maret 2025 pukul 16.00 hingga 21.00 WIB ini dipimpin langsung oleh Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono melalui Kapolsek Ciwidey, AKP Dana Suhenda, dengan melibatkan gabungan personel piket fungsi Polsek Ciwidey.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan sekitar 40 unit sepeda motor yang digunakan dalam aksi balapan liar.
AKP Dana Suhenda menyampaikan bahwa selain melakukan penindakan, pihaknya juga memberikan pembinaan dan arahan kepada para pelaku serta orang tua mereka.
BACA JUGA:Film Kabayan Milenial Kembali Tayang dalam Program Special Ramadhan
BACA JUGA:Polisi Selidiki Keluhan Warga Terkait Pungli Berkedok THR di Pasar Baru Majalaya
"Kami mengimbau kepada para remaja agar tidak terlibat dalam kegiatan yang membahayakan keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya," ujar Dana Suhenda dalam keterangannya, Kamis 6 Maret 2025.
Ia menegaskan bahwa operasi penertiban seperti ini akan terus dilakukan guna menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah hukum Polsek Ciwidey.
"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif dalam melaporkan aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum, termasuk balapan liar," harapnya.
Selama operasi berlangsung, paparnya, situasi di lokasi tetap terkendali dan tidak ada insiden yang mengganggu ketertiban.
BACA JUGA:Kejar Target PAD dan Jaga Hutan, Pemkab Bandung Teken Kerjasama PT Palawi Risorsis
Pihaknya juga mengingatkan bahwa kendaraan yang terjaring dalam operasi ini akan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Dengan adanya tindakan tegas ini, diharapkan fenomena balapan liar di wilayah tersebut dapat ditekan, sehingga keamanan dan kenyamanan masyarakat tetap terjaga," imbuh AKP Dana Suhenda.* (ysp)