"Dan dijelaskan bahwa yang namanya penyegelan itu tidak bisa sembarangan, penyegelan itu produk hukum yang ada aturannya," ungkapnya.
Soal PT Rainbow Indah Carpet
Sebelumnya, masyarakat Desa Cimandala, Sukaraja, melakukan unjuk rasa terhadap PT Rainbow Indah Carpet, pada Rabu (8/1) lalu.
Dalam aspirasinya, mereka menyuarakan terkait dugaan pencemaran lingkungan baik itu melalui udara, darat dan air sehingga kehidupan warga sekitar merasa terganggu.
Selanjutnya, dugaan penyalahgunaan ruang gudang yang dijadikan tempat produksi, over kdb tata ruang hijau, dan pengolahan limbah B3 diduga tidak berizin, lalu lima sistem tenaga kerjaan tidak ada.
BACA JUGA:Tidak Pandang Bulu, Ketua DPRD Kabupaten Bogor: Tetap Jalankan Peran Pengawasan
BACA JUGA:Bupati dan Wakil Bupati Bogor Punya Bekal Bangun Kabupaten Bogor, Ajak Masyarakat Kolaborasi
Tak hanya itu, pajak pbb tidak sesuai dengan fisik, sumur bor tidak berizin turut menjadi bahan aspirasi warga Desa Cimandala.