Dukun Cabul Asal Pangalengan Diringkus Polresta Bandung: Korban Ada 3 Orang

Kamis 13-02-2025,11:55 WIB
Reporter : Muhammad Fajar Rivaldi
Editor : Muhammad Fajar Rivaldi

 

Adapun perbuatan tak senonoh yang dilakukan tersangka terhadap korban mulai dari memeluk, mencium bibir, hingga menggesekkan organ vital.

 

"Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman hingga 15 tahun penjara," tegas Aldi.

 

Terkait kasus ini, pihaknya masih mendalami untuk memastikan apakah masih ada korban lain atau tidak.

 

"Apabila ada korban lain, silakan datang ke Polresta Bandung untuk membuat laporan." Pungkasnya.* (ysp)

Kategori :