100 Pengecer Elpiji 3 Kg di Karawang Ajukan NIB Demi Jadi Pangkalan Resmi

Kamis 13-02-2025,11:00 WIB
Reporter : Muhammad Fajar Rivaldi
Editor : Muhammad Fajar Rivaldi

Radar Jabar Disway – Menurut catatan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Karawang, ada setidaknya 100 pengecer elpiji 3 kilogram bersubsidi sudah mengajukan Nomor Induk Berusaha (NIB). Pengajuan ini agar mereka bisa menjadi pangkalan resmi.

 

“Sejak 1 Februari 2025 ada 100-an pengecer elpiji 3 kilogram yang mengajukan penerbitan NIB,” ucap Kepala DPMPTSP Karawang, Wawan Setiawan, dikutip dari JPNN Jabar, di Bandung, Kamis 13 Februari 2025.

 

Sejak sekitar sepekan terakhir, kata Wawan, pengajuan NIB cukup tinggi. Mereka yang mengajukan adalah pengecer elpiji 3 kilogram.

 

Dia menjelaskan pendaftaran NIB dilakukan secara gratis dan bisa digunakan tidak untuk subpangkalan saja. Melainkan pula untuk keperluan usaha lain.

 

BACA JUGA:DKI Jakarta Akan Terapkan QRIS untuk Pembelian Elpiji 3 Kg

BACA JUGA:Tanggapi Komentar Warga Soal Kebijakan Gas Elpiji 3 Kg, Wamen ESDM: Ada Penyesuaian

 

Melansir dari JPNN Jabar, NIB merupakan nomor identitas pelaku usaha sesuai dengan bidang usaha yang diatur dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) tahun 2020, yang dibedakan menurut jenis aktivitas ekonomi yang menghasilkan produk, baik itu dalam bentuk barang maupun jasa.

 

Di sisi lain, DPMPTSP Karawang sepanjang Januari sampai akhir Desember 2024 sudah menerbitkan sebanyak 74.382 NIB.

 

Kategori :