Jelang Ramadan, Satpol PP Kabupaten Bogor Bakal Sikat THM

Selasa 11-02-2025,16:46 WIB
Reporter : Fadillah Asriani
Editor : Fadillah Asriani

RADAR JABAR - Satpol PP Kabupaten Bogor menyampaikan, akan memberikan tindakan tegas bagi para pengusaha Tempat Hiburan Malam (THM) yang masih nekat beroperasi pada bulan Ramadan.

Kasatpol PP, Cecep Imam Nagarasid menjelaskan, kerap kali menindak THM yang masih beroperasi pada bulan Ramadan. Menurutnya, penindakan tersebut sudah diberlakukan sejak lama.

Ia mengatakan, pihak dari Pemkab Bogor akan memberikan surat edaran terlebih dulu kepada pelaku usaha THM terkait imbauan saat bulan Ramadan.

"Dicoba aja, kalau buka ketika edaran tersebut sudah kita sampaikan melalui surat ke bupati nanti ataupun pak sekda , coba-coba saja dibuka," kata Cecep kepada wartawan di Komplek Kantor Bupati, Cibinong, Kabupaten Bogor, pada Selasa (11/2) sore.

 

 

BACA JUGA:Disdukcapil Kabupaten Bogor sedang Tuntaskan 100 Hari Program Kerja Bupati Bogor 2025-2030

BACA JUGA:Dinkes Kabupaten Bogor: Gratis Biaya Perawatan, Jika Terindikasi Penyakit Lanjutan

 

Pendindakan THM yang beroperasi saat bulan Ramadan, kata dia, tentu sesuai dengan aturan yang berlaku tanpa terkecuali.

"Ya tentunya ada aturan, nanti saya tindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang ada tentunya," pungkasnya.

Sebelumnya, Satpol PP Kabupaten Bogor telah mengamankan sembilan Pekerja Seks Komersial (PSK) dk wilayah Cibinong dan Cikaret, pada Kamis malam (6/2) lalu.

Hal itu dilakukan sebagai tindakan tegas untuk membersihkan wilayah Kabupaten Bogor dari tindakan yang berpotensi merusak bulan suci Ramadan.

Kategori :