Bareskrim Polri Amankan Warga Rancaekek Bandung yang Jual Senpi Ilegal
Rumah milik AS yang berada di Kampung Rancasepat, Desa Rancaekek Kulon, Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung diketahui terletak di permukiman padat penduduk.--Agni Ilman Darmawan/Jabar Ekspres.
RADAR JABAR DISWAY - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri berhasil mengamankan tersangka AS (42) yang merupakan seorang broker atau penjual senjata api (senpi) ilegal.
Ia diamankan bersama tersangka lainnya yakni TS alias Ki Bedil yang diduga nekat memproduksi senjata api rakitan.
Rumah milik AS yang berada di Kampung Rancasepat, Desa Rancaekek Kulon, diketahui menyimpan senpi ilegal dan amunisi, yang terletak di permukiman padat dengan akses gang sempit. Selain itu, kondisi rumah pun tampak sepi tanpa penghuni.
Ketua RT 03 RW 08, Asep Rosadi, membenarkan bahwa AS merupakan salah satu warganya yang telah diamankan oleh polisi pada Senin 6 April 2026 lalu, dengan penangkapan dilakukan di kediaman tersangka.
“Iya benar salah satu tetangga saya dan warga saya,” ujar Asep saat dikonfirmasi, Senin (13/4/2026).
BACA JUGA:Kakak Beradik Ngaku Aparat hingga Bawa Senpi Mainan, Polisi Duga Terinspirasi dari Game Online
BACA JUGA:Kakak Beradik yang Coba Begal Pakai Senpi Mainan Sempat Teriak 'Tembak-tembak'
Menurutnya, sejumlah barang bukti langsung dibawa dari dalam rumah saat aparat datang, dan menduga barang tersebut berupa senjata api dan peluru.
Sumber: