Pj Bupati Bogor Imbau Jajaran dan Kades Tidak Main Judol: Sebabkan Gangguan Sosial

Jumat 31-01-2025,19:43 WIB
Reporter : Eneng Suryani
Editor : Eneng Suryani

RADAR JABAR - Pj Bupati Bogor, Bachril Bakri mengatakan, kerap memberikan imbauan perihal judi online (Judol) kepada para jajarannya maupun Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Bogor.

Dia menyatakan, bagi jajarannya yang masih melakukan kegiatan haram itu akan menerima kerugian yang mendalam bagi diri sendiri seperti finansial dan gangguan sosial.

Bachril juga menegaskan, pejabat daerah dan jajarannya harus menghindari judol karena tidak mencerminkan nilai-nilai dasar ASN,ASN.

"Judol memang sudah menjadi himbauan, kita para ASN dan seluruh Camat dan Kades hindari judol karena merugikan kita semua," kata Bachril saat ditemui di Kompleks Kantor Bupati, Jumat (31/1).

 

BACA JUGA:Pembacaan Putusan Gugatan Sengketa Pilkada Kabupaten Bogor pada 4 Februari Mendatang

BACA JUGA:Long Weekend: 1,6 Juta Wisatawan Kunjungi Kabupaten Bogor

 

Sebagai informasi, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan, sedang melakukan analisis mendalam terkait dugaan penyelewengan dana desa untuk Judol.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menjelaskan, pihaknya telah mendapatkan temuan sekitar enam kepala desa di salah satu kabupaten, Provinsi Sumatera Utara menggunakan dana desa untuk kegiatan haram itu.

Dia menduga, daerah lainnya terdapat hal serupa seperti di Provinsi Sumatera itu.

Dalam temuannya, kata dia, sekitar Rp 50 juta hingga Rp 260 juta dana desa untuk Judol. Lalu, terdapat temuan sebanyak Rp 40 miliar dana desa di wilayah tersebut diduga untuk judol. (Regi)

Kategori :