RADAR JABAR - Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) bagi wilayah Kabupaten Bogor akan digelar pada 4 Februari 2025 mendatang, dengan agenda pengucapan keputusan/ketetapan.
Dilansir dari laman resmi Mahkamah Konstitusi, sidang sengketa hasil pemilu Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bogor, dengan nomor perkara 179/PHPU/BUP-XXIII/2025 akan digelar di Gedung MKRI 1 Lantai 2.
Ketua KPU Kabupaten Bogor, M Adi Kurnia mengungkapkan, mulanya sidang PHPU itu akan dilaksanakan pada 11 hingga 14 Februari.
Namun, kata dia, MK memajukan jadwal sidang itu menjadi 4 hingga 5 Februari mendatang.
BACA JUGA:Ketua KPU Kabupaten Bogor Ungkap Persiapan Hadapi Sidang Sengketa Pilkada Besok di MK
BACA JUGA:Resmi! KPU Bandung-Jabar Tetapkan Farhan-Erwin Sebagai Pemenang Pilkada 2024
"Kan awalnya 11-14 cuma dimajukan oleh MK tanggal 4-5 Februari 2025 hari Selasa-Rabu," kata Adi saat dihubungi, Jumat (31/1).
Dia menjelaskan, masih belum ada gambaran hasil yang akan diputuskan oleh MK terkait perkara tersebut.
"Masih belum tau sih kita belum ada gambaran," tutup dia.
Sebagai informasi, terdapat dua paslon bupati dan wakil bupati, nomor urut 1 yakni Rudy Susmanto - Ade Ruhandi (Jaro Ade) dan nomor urut 2 yaitu Bayu Syahjohan - Musyafaur Rahman.
Pemohon dari perkara tersebut, yakni pasangan Bayu Syahjohan - Musyafaur Rahman.
Perkara PHPU Kabupaten Bogor telah melaksanakan dua kali sidang tahapan, sidang pertama atau pendahuluan dilaksanakan pada 8 Januari, dan sidang kedua pada 17 Januari lalu. (Regi)