Menteri ESDM Bahlil Lahadalia: Diskon 50 Persen Tarif Listrik Rumah Tangga Hanya Berlaku Dua Bulan

Kamis 23-01-2025,08:19 WIB
Reporter : Eneng Suryani
Editor : Eneng Suryani

 

RADAR JABAR DISWAY - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menegaskan bahwa diskon 50 persen untuk tarif listrik pelanggan rumah tangga PT PLN (Persero) dengan daya hingga 2.200 VA tidak akan diperpanjang lebih dari dua bulan. Kebijakan ini hanya berlaku selama Januari dan Februari 2025.

"Enggak diperpanjang, dua bulan aja," ujar Bahlil saat ditemui di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (22/1).

Kebijakan diskon ini mencakup pelanggan rumah tangga dengan daya 450 VA, 900 VA, 1.300 VA, dan 2.200 VA. Berdasarkan keterangan Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman P. Hutajulu, program ini menyasar sekitar 81,42 juta pelanggan rumah tangga di seluruh Indonesia.

Diskon tarif listrik ini sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor 348.K/TL.01/MEM.L/2024 tentang Pemberian Diskon Biaya Listrik untuk Konsumen Rumah Tangga PT PLN (Persero). Pemberlakuan diskon hanya berlangsung selama dua bulan, yakni Januari dan Februari 2025.

 

 

BACA JUGA:Potongan Listrik 50 Persen Akan Segera Diterapkan untuk Pelanggan PLN, Simak Daftar Khusus Penerimanya!

BACA JUGA:PLN Icon Plus dan Indomobil Group Berkolaborasi Bangun Ekosistem Kendaraan Listrik

 

Pemberian diskon listrik dilakukan secara otomatis melalui sistem PLN dengan rincian sebagai berikut:

Pelanggan Pascabayar:

Mendapatkan diskon 50 persen dari rekening biaya listrik untuk pemakaian bulan Januari 2025 (dibayar pada Februari 2025) dan pemakaian Februari 2025 (dibayar pada Maret 2025).

Diskon langsung diberikan saat pembelian token listrik pada bulan Januari dan Februari 2025, sehingga masyarakat hanya perlu membayar setengah harga dari pembelian bulan sebelumnya untuk mendapatkan jumlah kWh yang sama.

Pemberian diskon listrik ini bertujuan untuk melindungi daya beli masyarakat akibat kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas barang mewah yang akan meningkat menjadi 12 persen pada tahun 2025.

Namun, pelanggan PLN dengan daya 3.500–6.600 VA tetap dikenakan PPN sebesar 12 persen, sesuai pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Kategori :