"Jika ada yang mencoba-coba menjual kembali di tempat lain, kami akan bertindak lebih tegas!" tegas Kompol Nasrudin.
Dengan adanya pembongkaran ini, diharapkan tidak ada lagi praktek penjualan obat keras secara ilegal di wilayah Katapang.
Pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat untuk segera melapor jika menemukan indikasi peredaran obat-obatan terlarang.
Sementara, perwakilan PT. Sinar Runnerindo yang kini menguasai lahan tersebut juga menegaskan akan mengawasi area ini agar tidak lagi digunakan untuk aktivitas ilegal.*** (ysp)
#polrestabandung #polsekkatapang #desapangauban #bongkar #kios #penjualobatterlarang