RADAR JABAR - Jajaran Sat Reskrim Polresta Bandung berhasil mengungkap kasus penambangan ilegal di Desa Kutawaringin, Kecamatan Kutawaringin, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Dalam kasus ini, petugas kepolisian berhasil meringkus sejumlah pelaku dan menyita barang bukti.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Aldi Subartono mengatakan, sebanyak tujuh pelaku berhasil diamankan dalam kasus penambangan ilegal ini.
"Tujuh pelaku yang diamankan ini, tiga di antaranya sebagai bandar, sedangkan empat pelaku sebagai penambang," jelas Aldi Subartono dalam keterangannya, Senin, 20 Januari 2025.
BACA JUGA:Ciptakan Lingkungan Bersih, Unit Tipikor Polresta Bandung Bersama Disperkimtan Laksanakan Korve
BACA JUGA:Jaga Kamtibmas, Polresta Bandung Gelar KRYD di Soreang
Berdasarkan pemeriksaan awal, paparnya, penambangan ilegal tersebut sudah beroperasi sejak 14 tahun lamanya.
"Di mana dari penambangan ini, yang dihasilkan itu adalah emas," terangnya.
Dalam menjalankan aksinya, kata ia, para penambang ilegal mengambil tanah di hutan yang mengandung sedimen emas.
Kemudian tanah tersebut, lanjutnya, dijual ke beberapa pengepul yang kemudian menjualnya kembali kepada para bandar.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi amankan beberapa barang bukti, mulai dari emas seberat 403,24 gram hingga uang tunai Rp.143 juta.
BACA JUGA:Ketua Fraksi PKB Tarya Witarsa Optimistis MK Tetapkan Dadang Supriatna Sebagai Bupati Terpilih
BACA JUGA:Sita Ratusan Ribu Obat Keras Terlarang di GBA Bojongsoang, Polisi Amankan Dua Penjaga Rumah
Berkat pertambangan emas ilegal itu, para pelaku ditaksir bisa meraih pendapatan hingga Rp.200 juta.
"Ini sudah 14 tahun lebih, jadi kerugian negara hampir Rp.1 trilliun," jelas Aldi.