Sesuai Pasal 16 PP Nomor 45 Tahun 2015, manfaat pensiun yang diterima mencakup pensiun hari tua, pensiun cacat, pensiun janda/duda, pensiun anak, atau pensiun orang tua.
Dengan meningkatnya batas usia pensiun menjadi 59 tahun, pekerja memiliki lebih banyak waktu untuk mempersiapkan dana pensiun, yang memungkinkan mereka meningkatkan jumlah tabungan pensiun. Hal ini dapat dianggap sebagai salah satu manfaat dari kenaikan usia pensiun.