PPN Naik Jadi 12 Persen Mulai 2025: Hanya Berlaku untuk Barang dan Jasa Mewah, Ini Detailnya!

Rabu 01-01-2025,13:19 WIB
Reporter : Eneng Suryani
Editor : Eneng Suryani

 

BACA JUGA: Menko Airlangga: Pengaturan PPN 12 Persen pada Barang Cukup Melalui PMK

BACA JUGA:Cek Daftar Barang dan Jasa yang Kena dan Tak Kena Dampak PPN 12 Persen, Berlaku Tahun 2025

 

Insentif Kendaraan Listrik (EV):

PPN DTP untuk kendaraan listrik roda empat tertentu dan bus tertentu.

Pembebasan bea masuk EV CBU dan insentif PPnBM untuk kendaraan listrik hybrid.

Dukungan untuk UMKM dan Industri Padat Karya:

Perpanjangan masa berlaku PPh Final 0,5 persen hingga 2025.

Pembebasan PPh untuk UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun.

Sri Mulyani optimis kombinasi kebijakan pajak dan stimulus ini dapat memperbaiki kondisi ekonomi dan menjaga pertumbuhan ekonomi di kuartal I-2025. "Kita berharap dengan kombinasi itu maka kondisi masyarakat akan jauh bisa diperbaiki, juga kondisi perekonomian, tekanan, dan juga tadi pertumbuhan ekonomi," pungkasnya.

Kategori :