BACA JUGA:Wakil Ketua DPR RI Apresiasi Kebijakan PPN 12 Persen untuk Barang Mewah
BACA JUGA:Ancaman Efek PPN 12% Terhadap Pasar Modal Syariah
Kelompok Kapal Pesiar Mewah
Termasuk yacht, kecuali untuk keperluan negara, angkutan umum, atau usaha pariwisata.
Barang dan Jasa yang Tetap Bebas atau Tidak Mengalami Kenaikan PPN
Sri Mulyani menegaskan bahwa tarif PPN 11 persen tetap berlaku untuk barang dan jasa lainnya yang tidak termasuk kategori mewah. Barang kebutuhan pokok seperti beras, jagung, kedelai, buah-buahan, sayur-sayuran, dan gula tetap bebas dari PPN.
Untuk jasa yang dibebaskan dari PPN meliputi:
Tiket kereta api, jasa angkutan umum, dan penyeberangan.
Jasa pendidikan dan kesehatan.
Jasa keuangan, asuransi, dan dana pensiun.
Stimulus untuk Masyarakat dan Dunia Usaha
Sebagai bagian dari langkah untuk meringankan beban masyarakat, pemerintah juga mengalokasikan stimulus sebesar Rp265,6 triliun. Berikut rincian stimulus tersebut:
Bantuan untuk Masyarakat:
Bantuan pangan/beras sebanyak 10 kilogram per bulan untuk 16 juta penerima selama Januari-Februari 2025.
Diskon biaya listrik 50 persen selama dua bulan untuk pelanggan daya listrik hingga 2200 VA.