RADAR JABAR- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, menegaskan bahwa penetapan status tersangka terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto (HK), murni berdasarkan penegakan hukum tanpa adanya unsur politisasi.
"Terkait pertanyaan apakah ini politisasi, jawabannya adalah ini murni penegakan hukum," ujar Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Selasa. Setyo juga membantah tudingan bahwa penetapan tersangka terhadap Hasto bertujuan untuk mengganggu persiapan Kongres PDIP yang dijadwalkan pada 2025. "Apakah kongres ini terganggu? Hingga saat ini, tidak ada informasi atau indikasi apa pun terkait masalah kongres tersebut," tegasnya. BACA JUGA:Kronologi Penetapan Tersangka Hasto Kristiyanto Oleh KPK, Terlibat Kasus Harun Masiku BACA JUGA:KPK Tetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Tersangka, PDIP: Punya Muatan Politis Ia menjelaskan bahwa keputusan menetapkan Hasto sebagai tersangka diambil setelah melalui proses ekspos kasus yang melibatkan seluruh pimpinan dan deputi KPK. "Keputusan ini diambil dengan cermat, berdasarkan fakta yang ada," tambah Setyo. Pada Selasa (24/12), KPK menetapkan dua tersangka baru dalam kasus Harun Masiku, yaitu Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI). Menurut Setyo, Hasto diduga mengarahkan dan mengendalikan Donny untuk menyerahkan uang suap kepada mantan Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan, melalui kader PDIP, Agustiani Tio Fridelina. "HK bersama Harun Masiku, Saeful Bahri, dan DTI terlibat dalam pemberian suap sebesar 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar AS kepada Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina pada periode 16–23 Desember 2019, agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024 dari Dapil I Sumsel," jelas Setyo. Sebagai informasi, Harun Masiku telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait penetapan calon anggota DPR RI periode 2019-2024. Namun, Harun hingga kini belum memenuhi panggilan penyidik KPK dan telah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020. Selain Harun, Wahyu Setiawan, anggota KPU periode 2017-2022, juga terlibat dalam kasus ini. Wahyu yang merupakan terpidana dalam perkara serupa saat ini sedang menjalani pembebasan bersyarat dari hukuman tujuh tahun penjara di Lapas Kelas I Kedungpane, Semarang, Jawa Tengah.KPK Tegaskan Penetapan Tersangka Hasto Bebas dari Politisasi
Selasa 24-12-2024,21:03 WIB
Reporter : Fadillah Asriani
Editor : Fadillah Asriani
Tags : #sekjen pdip hasto
#pdip
#pdi perjuangan
#kpk tegaskan penetapan tersangka hasto bebas dari politisasi
#kpk
#korupsi
#hasto kristiyanto
Kategori :
Terkait
Kamis 06-02-2025,16:16 WIB
KPK Menilai Pemberhentian Pimpinan KPK Merupakan Kewenangan Presiden
Jumat 10-01-2025,16:59 WIB
KPK Periksa Ahok Terkait Kerugian Rp5,4 Triliun dalam Proyek Pengadaan LNG
Rabu 08-01-2025,16:34 WIB
KPK Tegaskan Penggeledahan di Rumah Hasto Kristiyanto Dilakukan Sesuai Aturan
Senin 06-01-2025,16:15 WIB
KPK Periksa Hasto Kristiyanto Terkait Kasus Suap dan Perintangan Penyidikan Terkait Harun Masiku
Kamis 02-01-2025,15:26 WIB
Kejagung Tetapkan Lima Korporasi Sebagai Tersangka Korupsi Tata Niaga Timah
Terpopuler
Minggu 23-02-2025,16:55 WIB
Pernyataan Resmi Modantara Terhadap Wacana BHR dan Status Pekerja Tetap untuk Mitra Platform Digital
Minggu 23-02-2025,20:37 WIB
Presiden Prabowo Luncurkan Danantara di Istana Hari Senin 24 Februari 2025
Minggu 23-02-2025,17:06 WIB
Mikel Arteta Marah Besar Gegara Arsenal Kalah dari West Ham
Senin 24-02-2025,09:22 WIB
Menyambut Ramadhan, Rumah Yatim Hadirkan Layanan Sosial dan Kesehatan Gratis
Minggu 23-02-2025,23:30 WIB
Trump Bela Keputusan Pembekuan Dana Bantuan Luar Negeri lewat USAID
Terkini
Senin 24-02-2025,16:00 WIB
Kementerian ATR/BPN Koordinasi dengan Mahkamah Agung Usahakan Cegah Ketidakpastian Sengketa Tanah
Senin 24-02-2025,15:42 WIB
Dinkes Sukabumi Sebut Anggaran untuk Penanganan ODGJ Hanya Rp27 Juta
Senin 24-02-2025,14:39 WIB
MK Diskualifikasi Ade Sugianto, KPU Kabupaten Tasikmalaya Diperintahkan Gelar Pemungutan Suara Ulang
Senin 24-02-2025,14:32 WIB
Tok! Ade Sugianto Didiskualifikasi MK Tak Jadi Bupati Tasikmalaya, KPU Usahakan Gelar PSU
Senin 24-02-2025,12:15 WIB