RADAR JABAR- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, menegaskan bahwa penetapan status tersangka terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto (HK), murni berdasarkan penegakan hukum tanpa adanya unsur politisasi.
"Terkait pertanyaan apakah ini politisasi, jawabannya adalah ini murni penegakan hukum," ujar Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Selasa. Setyo juga membantah tudingan bahwa penetapan tersangka terhadap Hasto bertujuan untuk mengganggu persiapan Kongres PDIP yang dijadwalkan pada 2025. "Apakah kongres ini terganggu? Hingga saat ini, tidak ada informasi atau indikasi apa pun terkait masalah kongres tersebut," tegasnya. BACA JUGA:Kronologi Penetapan Tersangka Hasto Kristiyanto Oleh KPK, Terlibat Kasus Harun Masiku BACA JUGA:KPK Tetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Tersangka, PDIP: Punya Muatan Politis Ia menjelaskan bahwa keputusan menetapkan Hasto sebagai tersangka diambil setelah melalui proses ekspos kasus yang melibatkan seluruh pimpinan dan deputi KPK. "Keputusan ini diambil dengan cermat, berdasarkan fakta yang ada," tambah Setyo. Pada Selasa (24/12), KPK menetapkan dua tersangka baru dalam kasus Harun Masiku, yaitu Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI). Menurut Setyo, Hasto diduga mengarahkan dan mengendalikan Donny untuk menyerahkan uang suap kepada mantan Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan, melalui kader PDIP, Agustiani Tio Fridelina. "HK bersama Harun Masiku, Saeful Bahri, dan DTI terlibat dalam pemberian suap sebesar 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar AS kepada Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina pada periode 16–23 Desember 2019, agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024 dari Dapil I Sumsel," jelas Setyo. Sebagai informasi, Harun Masiku telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait penetapan calon anggota DPR RI periode 2019-2024. Namun, Harun hingga kini belum memenuhi panggilan penyidik KPK dan telah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020. Selain Harun, Wahyu Setiawan, anggota KPU periode 2017-2022, juga terlibat dalam kasus ini. Wahyu yang merupakan terpidana dalam perkara serupa saat ini sedang menjalani pembebasan bersyarat dari hukuman tujuh tahun penjara di Lapas Kelas I Kedungpane, Semarang, Jawa Tengah.KPK Tegaskan Penetapan Tersangka Hasto Bebas dari Politisasi
Selasa 24-12-2024,21:03 WIB
Reporter : Fadillah Asriani
Editor : Fadillah Asriani
Tags : #sekjen pdip hasto
#pdip
#pdi perjuangan
#kpk tegaskan penetapan tersangka hasto bebas dari politisasi
#kpk
#korupsi
#hasto kristiyanto
Kategori :
Terkait
Rabu 25-12-2024,15:10 WIB
Anggota DPR: Penetapan Tersangka Hasto Harus Berdasarkan Penegakan Hukum yang Murni
Selasa 24-12-2024,21:03 WIB
KPK Tegaskan Penetapan Tersangka Hasto Bebas dari Politisasi
Selasa 24-12-2024,12:29 WIB
Kronologi Penetapan Tersangka Hasto Kristiyanto Oleh KPK, Terlibat Kasus Harun Masiku
Selasa 24-12-2024,10:13 WIB
KPK Tetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Tersangka, PDIP: Punya Muatan Politis
Selasa 17-12-2024,13:46 WIB
Gibran Rakabuming Hormati Keputusan Pemecatan dari PDIP, Fokus Dukung Pemerintahan Prabowo
Terpopuler
Rabu 25-12-2024,12:26 WIB
Spesifikasi Suzuki Nex II Crossover yang Dapat Warna Baru, Segini Harganya Akhir Tahun 2024
Rabu 25-12-2024,07:21 WIB
7 Kebohongan Tentang Natal yang Banyak Dipercaya Umat Kristen
Rabu 25-12-2024,15:45 WIB
Satrio Sugeng Prayitno, Maestro Pembuat Jalan di Perbatasan Indonesia Pensiun Dari Kementerian PUPR
Rabu 25-12-2024,16:30 WIB
7 Film Bioskop Akhir Tahun 2024 dengan Kisah Menginspiratif dan Menyentuh Hati
Rabu 25-12-2024,11:28 WIB
Kemenko Pangan dan Pemprov Jabar Atur Strategi Penguatan Ketahanan Pangan Jawa Barat Mulai 2025
Terkini
Rabu 25-12-2024,22:07 WIB
Persib Bandung Dapat Tambahan Amunisi untuk Laga Kontra Persis Solo
Rabu 25-12-2024,20:32 WIB
Polisi Terapkan One Way, 27 Ribu Kendaraan Padati Puncak di Hari Natal
Rabu 25-12-2024,20:11 WIB
Pemprov Jabar: Kemajuan Pemenuhan Sanksi Administratif TPA Sarimukti Mencapai Hasil Signifikan
Rabu 25-12-2024,19:55 WIB
19 Narapidana di Lapas Kesambi Terima Remisi Natal 2024
Rabu 25-12-2024,18:53 WIB