RADAR JABAR - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor, Jawa Barat, melakukan perubahan terhadap lahan bekas longsor yang terletak di Gang Barjo, Kelurahan Kebon Kelapa. Lahan tersebut kini diubah menjadi ruang terbuka publik yang dirancang untuk dapat dimanfaatkan oleh masyarakat atau warga sebagai sarana rekreasi dan aktivitas bersama.
Menurut penjelasan Kepala Bidang Keanekaragaman Hayati dari Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperumkim) Kota Bogor, Devi Librianti, lahan ini mengalami kerusakan akibat longsor yang terjadi pada Oktober 2022. Area tersebut memiliki luas sekitar 800 meter persegi dan telah direhabilitasi untuk menjadi lebih bermanfaat bagi warga setempat.
“Saat ini masih perencanaan, jadi rencana dibangun tahun 2025. Ini akan dijadikan area terbuka, mencegah jika ada longsor lagi langsung ke rumah warga,” ujarnya di Kota Bogor, Selasa.
Devi menjelaskan bahwa lahan bekas lokasi longsor ini akan dimanfaatkan untuk membangun berbagai fasilitas yang bermanfaat bagi masyarakat. Rencana pembangunan tersebut meliputi lapangan bulu tangkis, gazebo untuk tempat bersantai, area bermain anak, serta area mata air.
BACA JUGA:Harga Telur dan Daging Ayam Naik, Pemkab Cianjur Pastikan Stok Bahan Pokok Aman Jelang Libur Nataru
BACA JUGA:Siang Ini, Polisi Terapkan One Way Arah Jakarta
Hal ini didasarkan pada penemuan mata air alami di lokasi tersebut, yang dianggap memiliki potensi besar untuk dimanfaatkan.
Selain itu, Devi juga menyampaikan bahwa Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperumkim) Kota Bogor saat ini sedang melakukan proses administrasi terkait pembayaran pembebasan lahan bagi warga yang terdampak bencana longsor.
Dia menambahkan bahwa proses ini berlaku bagi warga yang dokumen administrasinya telah dinyatakan lengkap.
“Saat ini sedang dalam tahap proses administrasi pembayaran pembebasan lahan untuk yang sudah lengkap dokumennya,” kata dia.
Devi memaparkan bahwa pembangunan ruang publik ini dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025 dengan alokasi dana sebesar Rp500 juta. Ia menambahkan bahwa proses pembangunan telah melalui tahap lelang yang sudah selesai dilaksanakan dengan baik.
BACA JUGA:Lalu Lintas di Jalur Puncak Lancar, Prediksi Ramai pada 24-25 Desember
BACA JUGA:Polresta Bogor Kota Selidiki Kasus Pengeroyokan Satpam Kebun Raya Bogor oleh Peziarah
Lebih lanjut, Devi menjelaskan berbagai persiapan yang telah dilakukan. Di antaranya adalah penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK), yang merupakan dokumen penting dalam menentukan ruang lingkup dan spesifikasi pekerjaan. Selain itu, telah disiapkan pula dokumen kontrak yang mendetail, termasuk surat-surat pengantar kegiatan yang relevan.
Proses administrasi ini juga mencakup pembuatan surat izin yang diperlukan untuk pelaksanaan proyek, serta pengumpulan data dan informasi terkait.