Hakim Ringankan Vonis Harvey Moeis Jadi 6,5 Tahun Penjara Karena Sopan dan Punya Tanggungan Keluarga

Senin 23-12-2024,16:26 WIB
Reporter : Wanda Novi
Editor : Wanda Novi

Sikap serupa juga disampaikan oleh dua terdakwa lainnya, yaitu Direktur Utama PT RBT sejak 2018, Suparta, dan Direktur Pengembangan Usaha PT RBT, Reza Andriansyah.

"Setelah kami pertimbangkan majelis hakim, baik terdakwa maupun penasihat hukum pikir-pikir," ujar salah seorang penasihat hukum Harvey dkk setelah berdiskusi di ruang sidang Hatta Ali di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (23/12) petang.

Jaksa juga menyatakan pikir-pikir.

"Kami pikir-pikir Yang Mulia," ucap jaksa.

Harvey dijatuhi hukuman penjara selama 6 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp1 miliar, dengan subsider enam bulan kurungan. Ia juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar, dengan memperhitungkan aset yang telah disita, dan jika tidak dibayar, akan digantikan dengan hukuman dua tahun penjara.

Sementara itu, Suparta divonis delapan tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp4.571.438.592.561,56 (sekitar Rp4,5 triliun) subsider enam tahun penjara. Reza Andriansyah divonis lima tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider tiga bulan kurungan.

Vonis yang dijatuhkan jauh lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa. Harvey dan rekan-rekannya, bersama sejumlah terdakwa lain, terbukti merugikan negara sebesar Rp300,003 triliun dalam kasus korupsi terkait pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk antara tahun 2015 hingga 2022.

Kerugian negara tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah IUP PT Timah Tbk Tahun 2015-2022 Nomor: PE.04.03/S-522/D5/03/2024 tanggal 28 Mei 2024 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP RI).

Kategori :