Hakim Ringankan Vonis Harvey Moeis Jadi 6,5 Tahun Penjara Karena Sopan dan Punya Tanggungan Keluarga

Senin 23-12-2024,16:26 WIB
Reporter : Wanda Novi
Editor : Wanda Novi

RADAR JABAR - Pengusaha Harvey Moeis divonis hukuman penjara selama 6,5 tahun atas kasus korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah. Vonis ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa yang meminta hukuman 12 tahun penjara. Hakim menyatakan bahwa Harvey menunjukkan sikap sopan selama persidangan kasus ini.

"Hal meringankan terdakwa sopan di persidangan," kata hakim saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakpus, Senin (23/12/2024).

Hakim menyebutkan bahwa Harvey Moeis, yang merupakan suami dari artis Sandra Dewi, memiliki tanggungan keluarga dan belum pernah dihukum sebelumnya. Faktor-faktor tersebut menjadi dasar bagi hakim untuk memberikan vonis yang lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa.

"Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga, terdakwa belum pernah dihukum," kata hakim.

Sementara itu, hal yang memberatkan adalah bahwa tindakan Harvey dan rekan-rekannya dilakukan di saat negara sedang aktif memberantas korupsi.

"Hal memberatkan, perbuatan terdakwa dilakukan saat negara sedang giat-giatnya melakukan pemberantasan terhadap korupsi," kata hakim.

Sebelumnya, Harvey Moeis dijatuhi hukuman penjara setelah dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi terkait pengelolaan tata niaga komoditas timah secara bersama-sama, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 300 triliun.

BACA JUGA:Harvey Moeis Pertanyakan Perhitungan Kerugian Lingkungan Kasus Timah Rp271 Triliun

BACA JUGA:Harvey Moeis Kembali di Kursi Persidangan, Sidang Tuntutan Kasus Korupsi Timah Digelar Hari Ini

"Mengadili, menyatakan Terdakwa Harvey Moeis telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan melakukan tindak pidana pencucian uang," kata hakim ketua Eko Aryanto saat membacakan amar putusan.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan," sambung hakim.

Hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp 1 miliar kepada Harvey. Jika denda tersebut tidak dibayar, ia akan digantikan dengan kurungan 6 bulan.

Selain itu, Harvey dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar. Jika tidak dibayar, harta bendanya akan disita dan dilelang untuk mengganti kerugian negara, dan jika jumlahnya masih kurang, hukuman penjara selama 2 tahun akan dikenakan.

"Menjatuhkan pidana tambahan uang pengganti Rp 210 miliar," ujar hakim.

Harvey Moeis, yang mewakili PT Refined Bangka Tin (RBT), menyatakan akan memanfaatkan waktu tujuh hari untuk mempertimbangkan putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang menjatuhkan hukuman penjara 6,5 tahun.

Kategori :