RADAR JABAR- Terdakwa Harvey Moeis, yang mewakili PT Refined Bangka Tin (RBT), mengajukan keberatan terhadap metode perhitungan kerugian lingkungan dalam kasus timah yang mencapai Rp271 triliun.
Menurutnya, ahli lingkungan yang terlibat dalam perhitungan tersebut hanya melakukan dua kali kunjungan ke lokasi seluas 400.000 hektare untuk mengambil 40 sampel. "Ahli hanya menggunakan software gratisan dengan tingkat akurasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Namun, hasil perhitungan menunjukkan angka kerugian terbesar dalam sejarah Indonesia," ungkap Harvey saat membacakan nota pembelaan (pleidoi) dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu yang dikutip dari laman Antara. Harvey membandingkan metode ini dengan pengalaman eksplorasi tambang batu baranya. Untuk area tambang seluas 10 hektare, biasanya dilakukan pengeboran rapat setiap 5 hingga 10 meter, menghasilkan lebih dari 1.000 titik untuk menghitung cadangan. Bahkan dengan metode tersebut, menurutnya, masih ada kemungkinan kesalahan. BACA JUGA:Harvey Moeis Kembali di Kursi Persidangan, Sidang Tuntutan Kasus Korupsi Timah Digelar Hari Ini Angka Rp271 triliun itu sendiri, lanjut Harvey, berasal dari perhitungan Bambang Hero Saharjo, ahli lingkungan dari Institut Pertanian Bogor (IPB). Ia menegaskan bahwa nilai tersebut merepresentasikan kerusakan lingkungan, bukan kerugian negara dalam bentuk tunai. "Namun di publik, seolah-olah ada pihak yang meraup keuntungan sebesar Rp271 triliun," jelasnya. Harvey juga mengkritik kesaksian ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Menurutnya, audit yang dilakukan tidak mengikuti standar umum, melainkan hanya berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP) saksi dan data dari penyidik. Ia mengungkapkan bahwa auditor BPKP hanya menggunakan satu tabel Microsoft Excel yang dibuat oleh staf PT Timah Tbk. untuk kepentingan penyidik Kejaksaan Agung. "Data ini menjadi satu-satunya dasar kesimpulan bahwa kerja sama sewa-menyewa smelter terlalu mahal, sehingga menyebabkan 24 orang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan," ujar Harvey. Dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. periode 2015–2022, Harvey dituntut hukuman penjara 12 tahun, denda Rp1 miliar subsider kurungan 1 tahun, serta pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti Rp210 miliar subsider pidana penjara 6 tahun. Harvey didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.Harvey Moeis Pertanyakan Perhitungan Kerugian Lingkungan Kasus Timah Rp271 Triliun
Rabu 18-12-2024,19:49 WIB
Reporter : Fadillah Asriani
Editor : Fadillah Asriani
Kategori :
Terkait
Kamis 26-12-2024,12:43 WIB
Profil dan Total Kekayaan Eko Aryanto Hakim yang Ringankan Vonis Harvey Moeis
Rabu 25-12-2024,12:59 WIB
Ikut Disita, 2 Kuasa Hukum Harvey Moeis Tuntut Pengembalian Harta Milik Sandra Dewi
Senin 23-12-2024,20:29 WIB
Hakim Perintahkan Aset Harvey Moeis Dirampas, Negara Rugi Triliunan
Rabu 18-12-2024,19:49 WIB
Harvey Moeis Pertanyakan Perhitungan Kerugian Lingkungan Kasus Timah Rp271 Triliun
Senin 09-12-2024,11:06 WIB
Harvey Moeis Kembali di Kursi Persidangan, Sidang Tuntutan Kasus Korupsi Timah Digelar Hari Ini
Terpopuler
Kamis 18-12-2025,13:20 WIB
Pemkab Bogor Pertimbangkan Tambah Sektor Damkar Baru
Kamis 18-12-2025,13:15 WIB
Akhir Tahun Makin Seru, “The Twisted NOM” Hadirkan Sensasi Pasar Kreatif Unik di Cihampelas Walk
Kamis 18-12-2025,13:47 WIB
Residivis Kembali Tertangkap Usai Diduga Lakukan Pemalakan di Pasar Parung
Kamis 18-12-2025,16:46 WIB
Kata Bupati Bogor Perihal SE Gubernur Jabar Terkait Pemberhentian Sementara Izin Perumahan
Kamis 18-12-2025,20:06 WIB
Telkom Resmi Teken Akta Spin-Off, InfraNexia Jadi Mesin Pertumbuhan Baru Infrastruktur Digital TelkomGroup
Terkini
Jumat 19-12-2025,10:24 WIB
Bantu 50.695 Penerima Manfaat di Masa Tanggap Darurat, Rumah Zakat Perkuat Kolaborasi
Jumat 19-12-2025,09:40 WIB
Seorang Pria Lebih Pilih Habisi Nyawa Sendiri Dibanding Patah Hati di Cibinong
Jumat 19-12-2025,09:13 WIB
Bersama Pulihkan Aceh dan Sumatra: EIGER Adventure Salurkan 5 Ton Bantuan Pakaian bagi Para Korban
Jumat 19-12-2025,07:00 WIB
Rayakan 6 Tahun Pernikahan, Citra Kirana & Rezky Aditya Gelar Event Padel Spesial Bersama B ERL Cosmetics
Kamis 18-12-2025,22:14 WIB