RADAR JABAR- Terdakwa Harvey Moeis, yang mewakili PT Refined Bangka Tin (RBT), mengajukan keberatan terhadap metode perhitungan kerugian lingkungan dalam kasus timah yang mencapai Rp271 triliun.
Menurutnya, ahli lingkungan yang terlibat dalam perhitungan tersebut hanya melakukan dua kali kunjungan ke lokasi seluas 400.000 hektare untuk mengambil 40 sampel. "Ahli hanya menggunakan software gratisan dengan tingkat akurasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Namun, hasil perhitungan menunjukkan angka kerugian terbesar dalam sejarah Indonesia," ungkap Harvey saat membacakan nota pembelaan (pleidoi) dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu yang dikutip dari laman Antara. Harvey membandingkan metode ini dengan pengalaman eksplorasi tambang batu baranya. Untuk area tambang seluas 10 hektare, biasanya dilakukan pengeboran rapat setiap 5 hingga 10 meter, menghasilkan lebih dari 1.000 titik untuk menghitung cadangan. Bahkan dengan metode tersebut, menurutnya, masih ada kemungkinan kesalahan. BACA JUGA:Harvey Moeis Kembali di Kursi Persidangan, Sidang Tuntutan Kasus Korupsi Timah Digelar Hari Ini Angka Rp271 triliun itu sendiri, lanjut Harvey, berasal dari perhitungan Bambang Hero Saharjo, ahli lingkungan dari Institut Pertanian Bogor (IPB). Ia menegaskan bahwa nilai tersebut merepresentasikan kerusakan lingkungan, bukan kerugian negara dalam bentuk tunai. "Namun di publik, seolah-olah ada pihak yang meraup keuntungan sebesar Rp271 triliun," jelasnya. Harvey juga mengkritik kesaksian ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Menurutnya, audit yang dilakukan tidak mengikuti standar umum, melainkan hanya berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP) saksi dan data dari penyidik. Ia mengungkapkan bahwa auditor BPKP hanya menggunakan satu tabel Microsoft Excel yang dibuat oleh staf PT Timah Tbk. untuk kepentingan penyidik Kejaksaan Agung. "Data ini menjadi satu-satunya dasar kesimpulan bahwa kerja sama sewa-menyewa smelter terlalu mahal, sehingga menyebabkan 24 orang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan," ujar Harvey. Dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. periode 2015–2022, Harvey dituntut hukuman penjara 12 tahun, denda Rp1 miliar subsider kurungan 1 tahun, serta pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti Rp210 miliar subsider pidana penjara 6 tahun. Harvey didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.Harvey Moeis Pertanyakan Perhitungan Kerugian Lingkungan Kasus Timah Rp271 Triliun
Rabu 18-12-2024,19:49 WIB
                                                        
                Reporter :  Fadillah Asriani            
                                                
                Editor :  Fadillah Asriani            
 
        
        
            Kategori :  
            
                               
            Terkait
                            Kamis 26-12-2024,12:43 WIB                        
                        Profil dan Total Kekayaan Eko Aryanto Hakim yang Ringankan Vonis Harvey Moeis
                            Rabu 25-12-2024,12:59 WIB                        
                        Ikut Disita, 2 Kuasa Hukum Harvey Moeis Tuntut Pengembalian Harta Milik Sandra Dewi
                            Senin 23-12-2024,20:29 WIB                        
                        Hakim Perintahkan Aset Harvey Moeis Dirampas, Negara Rugi Triliunan
                            Rabu 18-12-2024,19:49 WIB                        
                        Harvey Moeis Pertanyakan Perhitungan Kerugian Lingkungan Kasus Timah Rp271 Triliun
                            Senin 09-12-2024,11:06 WIB                        
                        Harvey Moeis Kembali di Kursi Persidangan, Sidang Tuntutan Kasus Korupsi Timah Digelar Hari Ini
Terpopuler
                            Kamis 30-10-2025,19:51 WIB                        
                        Polresta Bandung Ungkap 26 Kasus Narkoba Selama Oktober 2025, Amankan 31 Tersangka
                            Jumat 31-10-2025,14:26 WIB                        
                        Hujan Deras Akibatkan Longsor, Puluhan Warga di Dua Kecamatan di Kabupaten Bandung Mengungsi
                            Jumat 31-10-2025,10:07 WIB                        
                        Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor akan Beri Pendampingan Kelola Keuangan Desa dan Koperasi Merah Putih
                            Jumat 31-10-2025,06:25 WIB                        
                        BRI dan YBM BRILian Region 9 Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir dan Longsor di Sukabumi
                            Jumat 31-10-2025,10:04 WIB                        
                        Kajari Kabupaten Bogor Pindah Tangan, Irwanuddin: PR Tinggal Melanjutkan Saja Sebenarnya
Terkini
                            Jumat 31-10-2025,19:27 WIB                        
                        Telkom Catat Pendapatan Rp109,6 Triliun pada Q3 2025, Pacu Efisiensi dan Inovasi Bisnis Jangka Panjang
                            Jumat 31-10-2025,16:32 WIB                        
                        Seri Pemungkas MRS, Astra Honda Kembali Andalkan Kecepatan CBR Series
                            Jumat 31-10-2025,16:07 WIB                        
                        Pertamina Patra Niaga Hadirkan MyPertamina Fair 2025: Pesta Tukar Poin Akhir Tahun Penuh Hadiah dan Kejutan
                            Jumat 31-10-2025,15:31 WIB                        
                        Optimis Kencang, Pebalap Astra Honda Siap Melesat di JuniorGP World Championship Barcelona
                            Jumat 31-10-2025,15:03 WIB