RADAR JABAR- Terdakwa Harvey Moeis, yang mewakili PT Refined Bangka Tin (RBT), mengajukan keberatan terhadap metode perhitungan kerugian lingkungan dalam kasus timah yang mencapai Rp271 triliun.
Menurutnya, ahli lingkungan yang terlibat dalam perhitungan tersebut hanya melakukan dua kali kunjungan ke lokasi seluas 400.000 hektare untuk mengambil 40 sampel. "Ahli hanya menggunakan software gratisan dengan tingkat akurasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Namun, hasil perhitungan menunjukkan angka kerugian terbesar dalam sejarah Indonesia," ungkap Harvey saat membacakan nota pembelaan (pleidoi) dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu yang dikutip dari laman Antara. Harvey membandingkan metode ini dengan pengalaman eksplorasi tambang batu baranya. Untuk area tambang seluas 10 hektare, biasanya dilakukan pengeboran rapat setiap 5 hingga 10 meter, menghasilkan lebih dari 1.000 titik untuk menghitung cadangan. Bahkan dengan metode tersebut, menurutnya, masih ada kemungkinan kesalahan. BACA JUGA:Harvey Moeis Kembali di Kursi Persidangan, Sidang Tuntutan Kasus Korupsi Timah Digelar Hari Ini Angka Rp271 triliun itu sendiri, lanjut Harvey, berasal dari perhitungan Bambang Hero Saharjo, ahli lingkungan dari Institut Pertanian Bogor (IPB). Ia menegaskan bahwa nilai tersebut merepresentasikan kerusakan lingkungan, bukan kerugian negara dalam bentuk tunai. "Namun di publik, seolah-olah ada pihak yang meraup keuntungan sebesar Rp271 triliun," jelasnya. Harvey juga mengkritik kesaksian ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Menurutnya, audit yang dilakukan tidak mengikuti standar umum, melainkan hanya berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP) saksi dan data dari penyidik. Ia mengungkapkan bahwa auditor BPKP hanya menggunakan satu tabel Microsoft Excel yang dibuat oleh staf PT Timah Tbk. untuk kepentingan penyidik Kejaksaan Agung. "Data ini menjadi satu-satunya dasar kesimpulan bahwa kerja sama sewa-menyewa smelter terlalu mahal, sehingga menyebabkan 24 orang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan," ujar Harvey. Dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. periode 2015–2022, Harvey dituntut hukuman penjara 12 tahun, denda Rp1 miliar subsider kurungan 1 tahun, serta pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti Rp210 miliar subsider pidana penjara 6 tahun. Harvey didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.Harvey Moeis Pertanyakan Perhitungan Kerugian Lingkungan Kasus Timah Rp271 Triliun
Rabu 18-12-2024,19:49 WIB
Reporter : Fadillah Asriani
Editor : Fadillah Asriani
Kategori :
Terkait
Kamis 26-12-2024,12:43 WIB
Profil dan Total Kekayaan Eko Aryanto Hakim yang Ringankan Vonis Harvey Moeis
Rabu 25-12-2024,12:59 WIB
Ikut Disita, 2 Kuasa Hukum Harvey Moeis Tuntut Pengembalian Harta Milik Sandra Dewi
Senin 23-12-2024,20:29 WIB
Hakim Perintahkan Aset Harvey Moeis Dirampas, Negara Rugi Triliunan
Rabu 18-12-2024,19:49 WIB
Harvey Moeis Pertanyakan Perhitungan Kerugian Lingkungan Kasus Timah Rp271 Triliun
Senin 09-12-2024,11:06 WIB
Harvey Moeis Kembali di Kursi Persidangan, Sidang Tuntutan Kasus Korupsi Timah Digelar Hari Ini
Terpopuler
Minggu 19-01-2025,20:09 WIB
Kemen Imigrasi Membuka Pelayanan Paspor di Garut, Warga Tak Perlu Jauh Keluar Kota
Minggu 19-01-2025,15:49 WIB
Begini Kepribadian Brimob yang Gugur di Papua Versi Pamannya
Minggu 19-01-2025,16:18 WIB
Komandan Resimen III Pelopor Ungkap Kepribadian Prajuritnya yang Gugur di Papua
Minggu 19-01-2025,21:28 WIB
Kasatpol PP Jabar Ade Afriandi Resmi Jadi Pj Bupati Subang, Ditugasi Khusus Tutup Tambang Ilegal
Minggu 19-01-2025,12:15 WIB
Gelar Patroli Skala Besar, Polresta Bandung Amankan Belasan Preman dan Ribuan Botol Miras
Terkini
Senin 20-01-2025,10:08 WIB
Kunjungan Kerja ke Sumedang, Prabowo Resmikan 26 Pembangkit Listrik Baru di 18 Provinsi
Senin 20-01-2025,09:51 WIB
Lebih dari 550 Truk Bantuan Memasuki Gaza pasca Gencatan Senjatu Berlaku
Senin 20-01-2025,08:24 WIB
Pemkab Subang & Pemprov Jabar Gerak Cepat Tinjau Tambang Ilegal Pasca Sidak Dedi Mulyadi
Minggu 19-01-2025,21:28 WIB
Kasatpol PP Jabar Ade Afriandi Resmi Jadi Pj Bupati Subang, Ditugasi Khusus Tutup Tambang Ilegal
Minggu 19-01-2025,20:46 WIB