RADAR JABAR- Kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan seorang bos toko roti berinisial GSH terhadap karyawannya, DAD, di Jalan Raya Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur, masih dalam tahap penyelidikan. Hingga saat ini, GSH berstatus sebagai saksi.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly, dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jaktim pada Senin, menyampaikan bahwa proses penyelidikan dan penyidikan masih berjalan.
“Saat ini masih proses penyelidikan dan penyidikan, sehingga kami mohon waktu. Yang bersangkutan saat ini masih berstatus saksi,” ujarnya.
Nicolas menjelaskan, setelah tahapan pemeriksaan saksi selesai, pihak kepolisian akan menggelar perkara untuk menentukan apakah status GSH dapat ditingkatkan menjadi tersangka.
“Setelah itu, dari tersangka kita akan menetapkan apakah perlu ditahan atau tidak. Jadi, kami harap proses penyidikan ini berlangsung lancar. Kami akan menyampaikan informasi lebih detail setelah proses-proses ini selesai,” lanjutnya.
BACA JUGA:Tersangka Penganiayaan Balita di Depok Sakit dan Hamil, Proses Penyidikan Berlanjut
BACA JUGA:Kasus Perundungan dan Penganiayaan Siswa Binus Naik Sidik ke Tahap Penyidikan
Peristiwa dugaan penganiayaan terjadi pada 17 Oktober 2024. Korban, DAD, melaporkan insiden tersebut ke Polres Metro Jakarta Timur sehari setelahnya, pada 18 Oktober 2024.
Kasi Humas Polres Metro Jaktim, AKP Lina Yuliana, menjelaskan bahwa kejadian bermula ketika GSH meminta DAD mengantar makanan ke kamar pribadinya. Namun, DAD menolak permintaan tersebut karena merasa itu bukan tugasnya.
“Karena korban menolak, terlapor marah dan melemparkan kursi ke arah korban. Kursi tersebut mengenai kepala sebelah kiri korban hingga menyebabkan luka sobek serta cedera pada bahu,” jelas Lina pada Sabtu (14/12).
Setelah menjalani tahap penyelidikan, Polres Metro Jakarta Timur berhasil menangkap GSH di sebuah hotel di Sukabumi pada Senin dini hari (02.30 WIB), bersama keluarganya. Penangkapan ini dilakukan setelah kasus ditingkatkan ke tahap penyidikan.