“Penyidikan telah berjalan, dan terlapor sudah kami tangkap. Proses selanjutnya akan menentukan status hukum yang bersangkutan,” tambah Nicolas.
Kasus ini menjadi sorotan publik setelah video dugaan penganiayaan tersebut beredar luas di media sosial melalui akun @OmJ_JeNggot di platform X (sebelumnya Twitter). Dalam video tersebut, terlihat seorang pria melempar kursi ke arah karyawannya hingga korban terluka.
"Seorang bos roti di Jakarta Timur menganiaya pegawai hingga berdarah bahkan bos tersebut sampai melempar pegawainya dengan kursi," tulis unggahan tersebut.
Jika terbukti bersalah, GSH dapat dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman maksimal 2,5 tahun penjara.
Polres Metro Jakarta Timur menyatakan akan memberikan keterangan resmi lebih lanjut setelah seluruh proses penyidikan selesai. Kombes Nicolas memastikan proses hukum akan berjalan transparan dan tuntas.