Majelis Nasional Korea Selatan Makzulkan Presiden Yoon Suk Yeol, Perdana Menteri Jadi Penjabat Presiden

Sabtu 14-12-2024,16:56 WIB
Reporter : Fadillah Asriani
Editor : Fadillah Asriani

RADAR JABAR- Majelis Nasional Korea Selatan resmi memakzulkan Presiden Yoon Suk Yeol melalui pemungutan suara pada Sabtu, terkait keputusannya menyatakan darurat militer pada 3 Desember yang kemudian dibatalkan.

Dari total 300 anggota parlemen, 204 suara mendukung mosi pemakzulan, sementara 85 menolak, delapan suara tidak sah, dan tiga abstain.

Dilansir dari laman Antara, keputusan tersebut menyebabkan jabatan Presiden Yoon ditangguhkan, dengan Perdana Menteri Han Duck-soo mengambil alih sebagai penjabat presiden.

Partai berkuasa, Partai Kekuatan Rakyat (PPP), yang mendukung Yoon, sempat memutuskan ikut serta dalam pemungutan suara. Namun, 12 anggota partai memilih melawan kebijakan resmi PPP dengan mendukung pemakzulan.

 

BACA JUGA:Presiden Korea Selatan Minta Maaf atas Deklarasi Darurat Militer

BACA JUGA:Oposisi Korea Selatan Ajukan Mosi Pemakzulan terhadap Presiden Yoon Suk Yeol

 

Mosi pemakzulan membutuhkan dukungan dua pertiga dari anggota Majelis Nasional untuk disahkan. Saat ini, 192 dari 300 kursi parlemen dikuasai oleh partai oposisi. Sebelumnya, mosi serupa pada 7 Desember gagal karena boikot dari PPP.

Oposisi, yang terdiri dari Partai Demokrat dan lima partai lainnya, mengajukan mosi pemakzulan kedua pada 12 Desember.

Tuduhan terhadap Presiden Yoon mencakup pelanggaran konstitusi, penyalahgunaan kekuasaan saat menyatakan darurat militer, serta dugaan perintah menahan anggota parlemen oleh militer dan polisi.

Setelah disetujui parlemen, keputusan akhir kini berada di tangan Mahkamah Konstitusi. Mahkamah akan menentukan apakah Presiden Yoon akan dicopot secara permanen atau kembali menduduki jabatan.

Jika keputusan Mahkamah mendukung pencopotan, Yoon akan menjadi presiden Korea Selatan kedua yang dimakzulkan setelah Park Geun-hye pada 2017.

Kategori :