RADAR JABAR - Kasus penembakan Gamma Rizkynata Oktafandy, pelajar SMK berusia 17 tahun asal Semarang, terus menjadi sorotan publik. Gamma meninggal pada 24 November 2024 akibat luka tembak yang diduga dilakukan oleh Aipda Robig Zaenudin, anggota Satresnarkoba Polrestabes Semarang.
Rekaman CCTV di lokasi kejadian menunjukkan Aipda Robig terlihat menembak ke arah motor yang dikendarai Gamma. Mengenai rekaman CCTV tersebut, pihak keluarga Gamma menyatakan sepakat untuk mencari bukti secara maksimal.
“Kebetulan di situ ada mini market dan rekan-rekan izin untuk meminta sedikit kepada pemilik dan alhamdulillah diizinkan,” kata keluarga Gamma saat menjelaskan mengenai CCTV.
Keluarga Gamma Rizkynata Oktafandy, pelajar SMKN 4 Semarang dan anggota Paskibra yang tewas akibat tembakan Aipda Robig Zaenudin, menyoroti proses rekonstruksi yang dinilai terlalu cepat dan tidak sesuai dengan fakta yang mereka miliki.
Aipda Robig Ajukan Banding
Mereka menantikan tindakan tegas dari Komisi Banding Kode Etik Polri (KBKEP) Polda Jawa Tengah, dengan harapan agar sanksi internal dijatuhkan kepada Aipda Robig.
Hal ini berkaitan dengan langkah Aipda Robig yang mengajukan banding setelah sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Senin, 9 Desember 2024. Setelah diberi waktu tiga hari, Robig memutuskan untuk menggunakan haknya mengajukan banding.
BACA JUGA:Apa Kabar Barang Bukti Palsu yang Dipamerkan Polisi dalam Kasus Tembak Mati Gamma Siswa SMK Semarang
BACA JUGA:Aipda Robig Zaenudin Terbukti Tembak Sekelompok Siswa SMK di Semarang
“Hari ini sekitar pukul 14.30 WIB saya ke Bidang Propam Polda Jateng, apakah teradu Aipda Robig yang sudah diputus PTDH, apakah jadi ajukan banding atau tidak? Ternyata per hari ini, surat pernyataan banding diterima oleh sekretariat sidang etik,” ungkap Kuasa Hukum Keluarga Gamma, Zainal Abidin Petir saat ditemui di depan Mapolda Jateng, Kota Semarang, Kamis (12/12/2024).
Menurut keterangan Bid Propam Polda Jawa Tengah, yang disampaikan oleh Petir, pengajuan memori banding memiliki batas waktu 21 hari.
Jika dalam periode tersebut Aipda Robig tidak mengajukan memori banding, maka bandingnya tidak dapat diterima.
Namun, jika memori banding diajukan dalam batas waktu tersebut, Sekretaris Komisi Banding Kode Etik Polri akan mengajukan permohonan kepada Kapolda Jawa Tengah untuk membentuk komisi atau majelis sidang banding yang akan memutuskan sanksi internal bagi Aipda Robig.
“Biasanya ketuanya dari bidang Hukum, Kabid Hukum Polda Jateng, wakilnya dari Bidang Propam, anggotanya Pamen dari Polda Jateng, pamen (perwira menengah) itu dari pangkat Kompol sampai Kombes. Ini dalam waktu 30 hari harus sudah diputus, jadi masih lama prosesnya,” jelas Petir.