Bawaslu Karawang Catat 45 Dugaan Pelanggaran Pilkada, Kampanye Jadi Sorotan Utama

Kamis 12-12-2024,14:30 WIB
Reporter : Cucun siti Maryam
Editor : Cucun siti Maryam

RADAR JABAR - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karawang, Jawa Barat, telah menerima sebanyak 45 laporan yang disampaikan oleh masyarakat. Laporan-laporan tersebut terkait dengan dugaan adanya pelanggaran dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang berlangsung di wilayah Karawang.

Komisioner Bawaslu Karawang, Ahmad Syafei, memberikan penjelasan terkait hal ini dalam sebuah pernyataan resmi yang disampaikan di Karawang pada hari Kamis.

Ia mengungkapkan bahwa sebagian besar laporan yang masuk dari masyarakat tersebut berisi tentang dugaan pelanggaran yang terjadi selama masa kampanye.

"Semua laporan yang datang ke Bawaslu kami terima, untuk selanjutnya dianalisa dan dilakukan pemeriksaan," katanya.

Laporan yang diterima oleh Bawaslu Karawang sebagian besar berhubungan dengan isu netralitas aparatur sipil negara (ASN) dalam pemilu. Selain itu, ada juga laporan terkait aktivitas kampanye yang dilakukan di tempat-tempat yang seharusnya tidak diperbolehkan, seperti di tempat ibadah, serta berbagai jenis dugaan pelanggaran lainnya.

BACA JUGA:Dishub Kota Bogor Tingkatkan Kelancaran Lalu Lintas untuk Libur Nataru

BACA JUGA:DPD Demokrat Jabar Gelar Evaluasi Pasca Hasil Pileg dan Pilkada 2024

Tidak hanya menangani laporan masyarakat yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada), Bawaslu Karawang juga aktif menangani berbagai temuan dan informasi awal mengenai pelanggaran yang diduga terjadi.

Temuan dan informasi awal ini diperoleh dari hasil pengawasan langsung oleh jajaran pengawas Bawaslu Karawang. Selain itu, informasi tersebut juga berasal dari pemberitaan yang tersebar di berbagai media massa.

"Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, Bawaslu berwenang untuk menerima, memeriksa, melakukan kajian, serta menyelesaikan temuan dan laporan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan mengenai pemilihan," katanya.

Berdasarkan pernyataan yang disampaikan oleh pihak terkait, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Karawang menyebutkan bahwa hasil kajian awal yang dilakukan menunjukkan adanya tujuh laporan dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan Pilkada Karawang.

Ketujuh laporan tersebut telah memenuhi persyaratan formil dan materiil, sehingga laporan-laporan tersebut diregistrasi dan kemudian dilakukan pembahasan lebih lanjut di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

BACA JUGA:Strategi Pemkot/Pemkab Jabar Kendalikan Inflasi Lewat Momentum Natal dan Tahun Baru 2025

 

Lebih lanjut, hasil penyelidikan yang dilaksanakan oleh Tim Sentra Gakkumdu Bawaslu Karawang mengungkap bahwa dari tujuh laporan tersebut, terdapat satu laporan yang memenuhi kriteria dugaan pelanggaran pidana dalam pelaksanaan Pilkada. Laporan tersebut kemudian dilanjutkan ke tahap penyidikan oleh pihak berwenang.

Kategori :