Bawaslu Karawang Catat 45 Dugaan Pelanggaran Pilkada, Kampanye Jadi Sorotan Utama

Kamis 12-12-2024,14:30 WIB
Reporter : Cucun siti Maryam
Editor : Cucun siti Maryam

Laporan ini berkaitan dengan adanya dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan di tempat ibadah, yang dinilai melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 187 ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015.

Undang-undang ini merupakan pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi undang-undang. Dalam aturan tersebut, penggunaan tempat ibadah sebagai lokasi kampanye dinyatakan sebagai pelanggaran yang dapat dikenai sanksi.

Pada Pilkada serentak di Karawang tahun ini, terdapat dua pasangan calon yang bersaing memperebutkan posisi bupati dan wakil bupati. Pasangan calon pertama adalah Acep Jamhuri dan Gina Fadlia Swara, sedangkan pasangan kedua adalah Aep Syaepuloh dan Maslani.

Berdasarkan hasil rapat pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karawang, pasangan Aep Syaepuloh-Maslani berhasil meraih suara terbanyak dalam pilkada tersebut. Pasangan ini memperoleh total 669.674 suara sah, unggul atas pasangan Acep-Gina yang mendapatkan 541.318 suara sah.

Hasil rekapitulasi perolehan suara dari kedua pasangan calon bupati dan wakil bupati tersebut telah disahkan dalam Surat Keputusan Nomor 2701 Tahun 2024.

Surat keputusan ini menjadi dasar penetapan hasil resmi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Karawang Tahun 2024 oleh KPU Karawang. Keputusan ini sekaligus menandai berakhirnya proses pemilihan kepala daerah di wilayah tersebut.

Kategori :