Kantor Pertanahan Kota Bandung meraih Skor 91.50 Standar Kepatuhan Pelayanan Publik Tahun 2024

Sabtu 07-12-2024,16:28 WIB
Reporter : Salma Sepina Nurdini
Editor : Salma Sepina Nurdini

RADAR JABAR - (Bandung, 6 Desember 2024) Ombudsman RI bekerja sama dengan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Provinsi Jawa Barat menggelar Penganugerahan Standar Kepatuhan Pelayanan Publik Kantor Pertanahan di wilayah tersebut.

Acara yang berlangsung di Aula Kanwil BPN Provinsi Jawa Barat ini dihadiri oleh perwakilan dari Ombudsman RI, termasuk Dadan S. Suharmawijaya, Kepala Perwakilan Ombudsman Jawa Barat dan DKI Jakarta, serta Yuniar Hikmat Ginanjar, Kepala Kanwil BPN Provinsi Jawa Barat, beserta jajaran dan kepala kantor pertanahan lainnya.

Dalam kesempatan tersebut, Kantor Pertanahan Kota Bandung berhasil memperoleh skor 91,50 pada Standar Kepatuhan Pelayanan Publik, dengan predikat Zona Hijau atau Kualitas Tertinggi. Piagam penghargaan diserahkan langsung oleh Kepala Kanwil BPN Provinsi Jawa Barat bersama perwakilan Ombudsman RI kepada Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandung, Yuliana.

Kepala Kanwil BPN Jawa Barat, Yuniar Hikmat Ginanjar, dalam sambutannya menekankan pentingnya pelayanan publik yang prima di bidang pertanahan. Ia mengingatkan bahwa pengaduan masyarakat sering kali berakar pada kurangnya komunikasi dan koordinasi.

BACA JUGA:Saleh Sebut Pertemuan Presiden Prabowo dan Jokowi Sikap Kenegarawanan yang Perlu Dicontoh

BACA JUGA:Kolaborasi Kemenkop dan Kementerian P2MI untuk Pemberdayaan Pekerja Migran

"Teman-teman sekalian, percayalah, pengaduan yang masuk biasanya hanya urusan kecil. Masalahnya tinggal komunikasi dan koordinasi. Jadi, tolong lebih direvitalisasi lagi petugas loket yang terkait dengan pengaduan dan informasi pertanahan," ungkapnya.

Selain itu, Yuniar menegaskan perlunya pelayanan yang lebih efisien dan ramah bagi masyarakat.

"Kalau bisa dipermudah, kenapa harus dipersulit? Kalau bisa dipersingkat, kenapa harus diperlambat?" ujarnya.

Ia berharap, pada tahun 2025, seluruh kantor pertanahan dapat mencapai skor di atas 90 dalam standar kepatuhan pelayanan publik.

BACA JUGA:BMKG Peringatkan Potensi Gelombang Tinggi di Laut Selatan Jawa hingga DIY

BACA JUGA:Wamen HAM Ajak Jaga Kerukunan Beragama untuk Indonesia Harmonis

Perwakilan Ombudsman RI, Dadan S. Suharmawijaya, memberikan penghargaan atas upaya Kementerian ATR/BPN dalam meningkatkan mutu pelayanan publik.

"Kementerian ATR/BPN termasuk salah satu institusi dengan tingkat pencapaian Standar Kepatuhan Pelayanan Publik yang tertinggi," ungkapnya.

Meski begitu, ia menyoroti tingginya jumlah laporan pengaduan terkait pertanahan yang diterima Ombudsman RI.

Kategori :