RADAR JABAR - Perkembangan tekhnologi yang berkembang dengan pesat, melahirkan berbagai inovasi untuk masyarakat, termasuk dalam menikmati berbagai tayangan informasi hingga hiburan melalui media berbasis internet (OTT).
Namun dibalik kemudahan tersebut, sampai saat ini, belum ada regulasi yang secara kongkret mengatur tentang bagaimana aturan main bagi media berbasis internet, padahal konten konten yang dihasilkannya berdampak besar bagi masyarakat.
Tak jarang konten konten berbau pornografi, hingga kekerasan mudah di temukan di dalam OTT ini.
Atas dasar itu, KPID Jawa Barat terus berupaya mendorong negara untuk hadir menyelamatkan koginisi masyarakat sesuai amanat yang tertuang dalam pembukaan Undang Undang Dasar 1945.
Ketua KPID Jawa Barat, Adiyana Slamet mengatakan, berbagai upaya telah dilakukannya bersama seluruh Lembaga penyiaran di Jawa Barat untuk menggempur konten konten negative yang bertebaran di media berbasis internet.
Namun hal tersebut tidak akan pernah cukup jika Negara tidak hadir untuk berupaya melindungi masyarakatnya melalui regulasi ketat untuk OTT.
“Karena undang undang 32 tahun 2002 itu tidak mengakomodir untuk kami mengawasi media berbasis internet, tapi kami memandang bahwa di Jabar ini 476 lembaga penyiaran tidak cukup untuk coba mengeluarkan pesan pesan yang positif, kami juga merasa masih banyak kekurangan karena masih banyak masyarakat yang terpapar dengan konten konten yang ada di media berbasis internet,”ungkapnya dalam Ekspose hasil riset Tahun 2024 dengan tajuk ‘Analisis Minat Penggunaan Platform Media di Jawa Barat Studi Komparatif Pilihan dan Preferensi Penggunaan TV, Radio, OTT dan Media Sosial Antar Generasi X,Y, dan Z’ di Universitas Pasundan Bandung. Selasa (26/11/2024).
Adiyanapun mendorong negara untuk hadir membantu Lembaga Penyiaran dan KPI untuk bersama sama menjaga kognisi masyarakat, dari ancaman konten negative yang bisa dengan mudah dinikmati publik.