RADAR JABAR– Tim Polsek Babakan Madang berhasil mengungkap kasus pencurian 9 ekor kambing yang terjadi di Desa Cipambuan, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor.
Empat pelaku telah ditangkap, sementara tiga lainnya masih buron. Kejadian ini melibatkan sindikat dengan modus operandi yang terorganisir.
Kanit Reskrim Babakan Madang, AKP Dede Lesmana Jaya, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari laporan pencurian yang terjadi pada Jumat, 13 September 2024, sekitar pukul 01.30 WIB.
Kambing-kambing tersebut dicuri dari kandang milik warga berinisial M di Kampung Cipambuan, Desa Cipambuan.
BACA JUGA:Kapolresta Bogor Kota Tekankan Penerapan Buddy System untuk Keamanan Pilkada 2024
BACA JUGA:Adakan Diskusi di Bogor, BNN RI Tegaskan Pentingnya Penanganan Kasus Narkotika
Korban lainnya, ungkap dia, berinisial O, turut melaporkan kejadian tersebut.Setelah menerima laporan, polisi langsung melakukan penyelidikan.
"Kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada aktivitas mencurigakan di sebuah kandang yang terletak di belakang rumah salah satu tersangka di Kampung Babakan, Desa Karang Tengah," jelas AKP Dede Lesmana Jaya di Mako Polsek Babakan Madang pada Selasa (26/11/2024).
Pada 20 September 2024 pukul 20.00 WIB, tim Opsnal melakukan pengintaian di lokasi tersebut. Saat penyergapan, polisi menangkap empat orang, yaitu UC alias Daken (50), RW (50), MH alias Dobleng (50), dan DT alias Udin (50).
"Kira jam 20.00 WIB diketah bahwa ada beberapa orang yang sedang ada di kanda tersebut maka Tim Opsnal langsung dilakukan penyergapan terhadap orang yang ada di dalam kandang tersebut, pada saat ditangkap ada UC, RW, DT, dan MH," ungkap dia.
BACA JUGA:PJ Bupati Bogor Dorong BLK Kurangi Pengangguran dengan Program Konkret
BACA JUGA:Angin Kencang dan Tanah Longsor Terjang Dramaga Bogor, Beberapa Rumah Ambruk