RADAR JABAR - Para tersangka dalam kasus judi online, yang diduga melibatkan oknum pegawai Komdigi, disebut menerima pembayaran sebesar Rp24 juta untuk setiap situs web.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, mengungkapkan bahwa mereka mendapatkan setoran Rp24 juta dari ribuan situs judi online.
"Untuk terkait besaran yg diminta untuk per masing-masing website itu paling besar hanya 24 juta rupiah paling besar jadi tidak sampai mencapai 250 juta tiap website," katanya kepada awak media, Senin 25 November 2024.
"Jadi tiap website 24 juta rupiah yang paling besar hanya 24 juta rupiah satu website. Padahal yang dijaga ini mencapai ribuan," lanjutnya.
BACA JUGA:Kemkomdigi Imbau Masyarakat Waspadai Konten Judi Online Berkedok Hiburan
BACA JUGA:Kemenkomdigi Prioritaskan Kampanye Masif Program Makan Bergizi Gratis
Polda Metro Jaya masih melakukan pengejaran terhadap empat buronan terkait kasus judi online yang diduga melibatkan oknum pegawai Kemenkominfo. Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto, menyatakan bahwa pihaknya terus memburu keempat orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Sehingga secara total menangkap 24 orang tersangka dan menetapkan 4 orang DPO," katanya kepada awak media, Senin 25 November 2024.
Empat buronan yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) memiliki inisial J, JH, F, dan C, dengan peran yang berbeda dalam kasus ini. J diduga bertindak sebagai bandar judi di salah satu situs web, sedangkan JH, F, dan C berperan sebagai agen yang mencari situs judi online.