RADAR JABAR – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo, secara resmi melantik 735 anggota Gugus Tugas Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Tahun 2024. Upacara pelantikan tersebut digelar di halaman Gedung II MK, Jakarta, pada Senin (24/11/2024). Gugus tugas ini akan bertanggung jawab menangani sengketa pilkada serentak tahun depan.
Dalam sambutannya, Suhartoyo menekankan pentingnya komitmen dan integritas para anggota gugus tugas. “Saya berharap apa yang diucapkan dalam sumpah tadi menjadi bagian dari dedikasi, loyalitas, dan integritas kepada lembaga, bangsa, dan negara ini,” ujar Suhartoyo usai pelantikan.
Isi Sumpah Jabatan
Para anggota gugus tugas bersumpah setia pada Pancasila dan UUD 1945, serta berjanji menjalankan peraturan dengan lurus dan jujur. Mereka juga menegaskan komitmen untuk:
- Tidak menerima janji atau pemberian dalam bentuk apa pun yang terkait dengan jabatan mereka.
- Menjaga rahasia dan menghindari perbuatan tercela.
- Bekerja secara profesional, disiplin, dan berdedikasi untuk kepentingan bangsa dan negara.
“Saya akan bekerja dengan tertib, cermat, bersih, dan bersemangat,” demikian bunyi akhir sumpah mereka.
Pelantikan ini menjadi langkah nyata MK dalam mempersiapkan penanganan sengketa pilkada serentak. Gugus tugas ini akan mulai bekerja pada 27 November 2024 hingga 14 Maret 2025. Sebagai bentuk kesiapan, MK telah menyelenggarakan lokakarya, klinik pendampingan administrasi yustisial, serta simulasi penanganan perkara.
BACA JUGA:Pemkot Bogor Gelar Zikir dan Doa Bersama Jelang Pilkada 2024
BACA JUGA:Bawaslu Kota Bogor Tindak Tegas Dugaan Pelanggaran Pilkada, Enam Kasus Dilaporkan
Suhartoyo berharap seluruh personel dapat bekerja secara sinergis dan maksimal dalam tugasnya. “Mudah-mudahan di penanganan pilkada ini kita bisa melaksanakan tugas dengan baik,” ujarnya.
MK akan menerima pendaftaran sengketa pilkada maksimal tiga hari setelah KPU mengumumkan hasil suara. Pendaftaran sengketa pilkada dibuka pada 27 November hingga 18 Desember 2024. Setiap perkara harus diselesaikan dalam waktu maksimal 45 hari kerja sejak tercatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK).
Untuk mendukung pelaksanaan tugas, MK juga telah menerbitkan dua aturan penting, yaitu:
- Peraturan MK Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tata Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pilkada.
- Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2024 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Pilkada.
Komitmen untuk Pilkada yang Adil
Dengan pelantikan ini, MK menunjukkan kesiapannya untuk memastikan sengketa pilkada diselesaikan secara profesional dan transparan. Gugus tugas yang baru dilantik diharapkan mampu menjaga integritas dan memberikan pelayanan terbaik untuk menjaga demokrasi di Indonesia.
“Ini adalah tugas besar untuk memastikan pilkada berjalan adil dan demokratis,” tutup Suhartoyo.