Anto menjelaskan bahwa terdapat enam kasus dugaan pelanggaran yang telah diterima oleh Bawaslu Kota Bogor, di mana semua kasus tersebut melibatkan pasangan calon (paslon) kepala daerah.
“Paslon ini (statusnya) yang sedang dilaporkan. Kemarin juga ada perkara yang terlapornya paslon, tetapi gugur (kasusnya diberhentikan) karena memang tidak masuk unsur pidana,” kata dia.