Lima Bulan Tak Kuliah, Mahasiswa Universitas Bandung Demo Tuntut Kejelasan Status Perkuliahan

Jumat 08-11-2024,08:30 WIB
Editor : Erwin Mintara

 

"Nanti pada pemeriksaan itu akan diputuskan kategori kesalahan dan sangsinya" jelas Ledia. 

 

Terkait pengembalian Dana KIP tersebut, tidak semua sangsi pengembalian uang ke negara masuk kategori korupsi. 

 

"Sebagian besarnya mal administrasi. ketidaktepatan dalam pelaksanaan.Kalau penerimanya fiktif itu biasanya akan dijatuhi sangsi berat terhadap Universitas tersebut karena ada aturan tidak boleh menerima bantuan dari negara selama tenggang waktu tertentu, " jelas Ledia. 

 

Ledia Amaliah menyebutkan kalau program KIP Kuliah ini sesungguhnya merupakan satu jalan terbaik untuk mendukung pencapaian peningkatan pendidikan anak bangsa, dari mereka yang tidak memiliki kesanggupan biaya untuk melanjutkan kuliah.

 

Menanggapi hal tersebut praktisi hukum Badru Yaman, meminta agar pihak Universitas melakukan pengembalian uang ke kas negara. 

 

"Secara normatif ya harus mengembalikan ke negara, karena fiktif ya dana yang dituju tidak ada atau tidak jelas, "papar Badru dihubungi terpisah. 

 

Terkait dugaan fiktif ini, Badru juga menilai Kemendikti harus melakukan kordinasi dengan APH (aparat penegak hukum) guna melihat modus fiktif yang digunakan seperti apa. 

 

" Ya seharusnya Kemendikti menggandeng APH baik kejaksaan maupun Polri mengusut dugaan rekayasa dalam pemalsuan data penerima KIP ini, " papar Badru saat dihubungi. 

Tags :
Kategori :

Terkait