- Emas batangan 500 gram dipatok pada harga Rp741.820.000.
- Emas batangan 1.000 gram atau 1 kilogram dijual dengan harga Rp1.483.600.000.
BACA JUGA:9 Tingkatan Kelas Sosial Masyarakat, Kamu Termasuk Kaya Atau Miskin?
BACA JUGA:Berhasil jadi Raksasa Ekonomi Asia, Ini 3 Rahasia Kemajuan Ekonomi Cina
Untuk pembelian emas batangan, pembeli juga dikenakan PPh 22 sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017. Bagi pembeli yang memiliki NPWP, tarif pajak yang dikenakan sebesar 0,45 persen dari total pembelian, sedangkan bagi pembeli tanpa NPWP tarif pajaknya sebesar 0,9 persen.
Setiap transaksi pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22 sebagai bentuk transparansi pemotongan pajak dalam transaksi tersebut.