Cegah Persoalan Hukum, KDS Dorong Kades Perkuat Integritas dan Akuntabilitas
Cegah Persoalan Hukum, KDS Dorong Kades Perkuat Integritas dan Akuntabilitas--
RADAR JABAR, KABUPATEN BANDUNG – Bupati Bandung, Dadang Supriatna atau KDS menegaskan pentingnya integritas, kapasitas, dan pemahaman terhadap aturan bagi kepala desa dalam mengelola pemerintahan dan keuangan desa.
Menurut KDS, besarnya anggaran yang dikelola pemerintah desa harus diimbangi dengan kualitas sumber daya manusia, akuntabilitas, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Hal tersebut penting agar anggaran desa benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat dan tidak justru menimbulkan persoalan hukum.
Pesan tersebut disampaikan KDS saat menghadiri Sosialisasi Penguatan Integritas dan Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Desa di Wilayah Dapil II Kabupaten Bandung Tahun 2026, di Kantor Desa Cangkuang Kulon, Kamis (3/9/2026).
KDS mengatakan, edukasi dan sosialisasi mengenai pengelolaan keuangan desa merupakan langkah penting dalam upaya pencegahan dini. Dengan pemahaman yang baik, kepala desa dan perangkat desa diharapkan mampu menjalankan tugas sesuai ketentuan sekaligus terhindar dari persoalan hukum.
BACA JUGA:KDS Dorong 87 Persen Sawah Jadi LP2B, Irigasi Hingga Jalan Tani Diperkuat
“Jangan sampai para kepala desa dengan latar belakang yang berbeda terjebak oleh aturan hukum. Ini tujuannya supaya memahami. Kalau sudah paham, jangan melanggar,” tegas KDS.
Ia mengingatkan bahwa kepala desa merupakan pelayan masyarakat. Karena itu, seluruh kewenangan dan anggaran yang dikelola harus diarahkan untuk kepentingan masyarakat serta pembangunan desa.
“Kalau niatnya jadi kepala desa untuk mencari duit, sudah berhenti sekarang. Kepala desa itu sebenarnya adalah pelayan masyarakat,” ujarnya.
KDS menilai perbedaan latar belakang pendidikan maupun pekerjaan kepala desa bukan menjadi alasan untuk tidak memahami tugas dan tanggung jawabnya. Sebaliknya, kepala desa harus terus meningkatkan kapasitas diri, termasuk melalui pendidikan formal, pelatihan, maupun kursus.
“Setelah jadi kepala desa, saya harus kuliah, harus tahu ilmunya. Kenapa? Karena butuh ilmu,” kata KDS.
Ia mendorong kepala desa memperkuat pengetahuan di bidang ilmu pemerintahan, pengelolaan keuangan, tugas dan fungsi kepala desa, hingga hubungan kerja dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Selain peningkatan kapasitas, KDS menekankan pentingnya penguasaan digitalisasi dalam mendukung tata kelola pemerintahan desa. Namun, ia mengingatkan agar perkembangan teknologi dan informasi di media sosial tidak diterima begitu saja tanpa dilakukan verifikasi.
Sumber: