Untuk harga jual kembali atau buyback emas batangan, PT Antam Tbk menetapkan nilai sebesar Rp1.396.000 per gram. Setiap transaksi penjualan kembali emas batangan dikenakan potongan pajak, sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017.
Jika penjualan kembali dilakukan dengan nominal di atas Rp10 juta, maka dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), sementara untuk non-NPWP pajaknya lebih tinggi, yaitu 3 persen. PPh 22 ini akan langsung dipotong dari total nilai transaksi buyback.
Berikut adalah daftar harga emas batangan dalam berbagai ukuran pecahan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Rabu:
BACA JUGA:Kata Luhut tentang Larangan Penjualan iPhone 16 di Indonesia
BACA JUGA:Pabrik Swasta Rusak, PTPN “Korbankan” Ini untuk Tampung TBS Masyarakat
- Emas batangan 0,5 gram dijual seharga Rp821.500.
- Emas batangan 1 gram dipatok pada harga Rp1.543.000.
- Emas batangan 2 gram dihargai Rp3.026.000.
- Emas batangan 3 gram dijual dengan harga Rp4.514.000.
- Emas batangan 5 gram dipatok pada harga Rp7.490.000.
- Emas batangan 10 gram seharga Rp14.925.000.
- Emas batangan 25 gram dijual dengan harga Rp37.187.000.
- Emas batangan 50 gram dihargai Rp74.295.000.
- Emas batangan 100 gram dijual seharga Rp148.512.000.
- Emas batangan 250 gram dihargai Rp371.015.000.