Polresta Bogor Kota Tangkap Tiga Pengedar Tembakau Sintetis dan Sabu

Senin 04-11-2024,11:48 WIB
Reporter : Salma Sepina Nurdini
Editor : Salma Sepina Nurdini

RADAR JABAR - Satuan Narkoba Polresta Bogor Kota, Polda Jawa Barat, berhasil menangkap tiga pria yang diduga sebagai pengedar tembakau sintetis dan sabu di Kota Bogor. Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota, Kompol Eka Candra, mengungkapkan bahwa ketiga tersangka, yakni R (46 tahun), S (25 tahun), dan SL (32 tahun), ditangkap di lokasi dan waktu yang berbeda.

Tersangka R diketahui sebagai peracik sekaligus pengedar tembakau sintetis. Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa bahan baku racikan tembakau sintetis dan peralatan pembuatannya. R ditangkap pada Rabu (30/10/2024) di Cikaret, Kota Bogor, dengan barang bukti seberat 97,12 gram.

“R ditangkap Rabu (30/10/2024) di daerah Cikaret, Kota Bogor dengan barang bukti seberat 97.12 gram,” katanya. 

Eka menjelaskan bahwa R diinstruksikan oleh akun Instagram bernama Ganji untuk meracik dan mendistribusikan tembakau sintetis. R mengaku telah tiga kali melakukan pekerjaan tersebut dengan bayaran Rp3 juta setiap kali pemasangan.

BACA JUGA:Pemkab Bekasi Evaluasi Rute BisKita Demi Optimalisasi Layanan

BACA JUGA:Dinkes Cianjur Sebut Pengobatan Gratis Harus Berizin, Buntut Warga Meninggal Usai Terima Layanan Tak Berizin

“Pelaku mengakui dirinya sudah tiga kalo disuruh untuk menempel tembakau sintetis, dengan upah berupa uang sebanyak Rp3 juta,” ujarnya. 

Sementara itu, tersangka S dan SL ditangkap sebagai pengedar sabu. S ditangkap pada Selasa (20/10/2024) dini hari di Ciawi, Kabupaten Bogor, dengan barang bukti sabu seberat 484 gram. Ia mendapatkan upah Rp5 juta dari seseorang berinisial A yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Pelaku mendapat uang jasa bila berhasil menjual sabu tersebut dari A (DPO) sebesar Rp5 juta,” katanya.

Tersangka SL ditangkap pada Rabu (30/10/2024) malam di Cipaku, Kota Bogor, dengan barang bukti sabu seberat 2,06 gram. Polisi saat ini masih memburu YO, penyuplai sabu kepada SL.

BACA JUGA:Silaturahmi ke Ponpes Rafah di Bogor, Ahmad Syaikhu Bertekad Jadi Pelayan Masyarakat

BACA JUGA:41 Kali Bencana Terjadi di Sukabumi Selama Oktober 2024

“Saat ini kami masih melakukan pengejaran terhadap YO (DPO) penyuplai sabu ke pelaku SL,” kata Eka.

Ketiga tersangka dikenai Pasal 114 (1) subsider Pasal 112 (1), Pasal 114 (2) subsider Pasal 112 (2) jo Pasal 113 (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika serta Permenkes RI Nomor 30 tahun 2023 terkait penggolongan Narkotika.

Kami berkomitmen akan terus memberantas peredaran kejahatan narkotika di Kota Bogor dan membuat generasi muda serta warga Kota Bogor jangan sampai menjadi korban dan pelaku peredaran narkotika,” ujar Eka.

Kategori :