Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor Musnahkan Keripik Pisang yang Mengandung Zat Narkoba

Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor Musnahkan Keripik Pisang yang Mengandung Zat Narkoba

Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Rinaldy Adriansyah saat menunjukkan keripik pisang yang mengandung zat narkoba.--Regi Radar Jabar Disway

RADAR JABAR DISWAY (BOGOR) - Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor memusnahkan keripik pisang yang mengandung zat narkotika.

 

Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Rinaldy Adriansyah menjelaskan, keripik pisang tersebut disemprotkan dengan zat narkoba.

 

"Infonya itu (pakai sabu) keripik pisangnya itu disemprot sama zat yang mengandung narkoba," jelas Rinaldy saat ditemui, pada Selasa (23/12/2025).

 

BACA JUGA:Oktober hingga Desember, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor Musnahkan Narkotika hingga Sajam

 

Lebih lanjut, Rinaldy menyebut berat keripik pisang yang mengandung zat narkoba itu diperkirakan seberat 5 kilogram.

 

Ia menutur, pihak kepolisian mendapatkan keripik pisang tersebut berada di wilayah hukum Kabupaten Bogor. Pihak kejaksaan juga mengambil langkah untuk memusnahkan barang tersebut.

 

Sebagai informasi, pihak kejaksaan memusnahkan sabu seberat 65,65579 gram, ganja 91,1488 gram, tembakau sintetis 29,28 gram, tramadol 1794 butir, trihexyphenidyl 666 butir, hexymer 3747 butir.

 

BACA JUGA:Ribuan Personel akan Amankan Natal dan Tahun Baru di Kabupaten Bogor

 

Kemudian, dua buah senjata tajam, satu karung kacang kedelai, beberapa kosmetik, beberapa handphone, dan barang lainnya seperti pakaian, plastik, kunci T dan Y.

 

Pemusnahan barang bukti itu merupakan, perkara hukum yang sudah inkrah atau memiliki kekuatan hukum yang tetap.

 

"Perkaranya sudah tidak ada upaya hukum, dan sudah sesuai putusan amar putusan pengadilan aja, kalau dimusnahkan kami lakukan pemusnahan. Tapi kalau perkara itu dirampas untuk negara, selanjutnya kami akan melakukan lelang> Pungkasnya.

Sumber: