Para tersangka dijerat dengan pasal hukuman yang berbeda-beda sesuai dengan perbuatan dan barang bukti yang ditemukan.
"Rata-rata tersangka dijerat dengan Pasal 114, 112, dan 111 dari Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya.* (ysp)