Tindaklanjut Arahan Presiden, Polresta Bandung Ringkus 20 Tersangka Pengedar Narkoba

Kamis 31-10-2024,11:51 WIB
Reporter : Cucun siti Maryam
Editor : Cucun siti Maryam

Para tersangka dijerat dengan pasal hukuman yang berbeda-beda sesuai dengan perbuatan dan barang bukti yang ditemukan.

"Rata-rata tersangka dijerat dengan Pasal 114, 112, dan 111 dari Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya.* (ysp)

Kategori :