RADAR JABAR — Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap 23 tersangka kasus narkoba. Hal ini diungkapkan Kapolresta Bogor Kota, Kombes Bismo Teguh Prakoso di Mako Polresta Bogor Kota, Jl. Kapten Muslihat pada Selasa 29 Oktober 2024.
Dalam pengungkapan yang berlangsung selama 18 September hingga 22 Oktober 2024, Sat Narkoba Polresta Bogor Kota berhasil mengamankan 23 tersangka. Di antara mereka, terdapat 2 residivis kasus ganja yang kembali terlibat dalam peredaran narkoba.
“Kami menangkap tersangka dengan bukti narkotika yang cukup besar, termasuk 96,31 gram sabu, 36,51 gram ganja, 870,27 gram tembakau sintetis, dan 1.061 butir obat keras tertentu serta psikotropika,” jelas Kombes Bismo Teguh Prakoso.
Kasus ini juga mengungkap kegiatan MR (18), seorang warga Dramaga yang diduga menjalankan home industry tembakau sintetis atas perintah dari M (DPO).
BACA JUGA:Selama Dua Pekan, 39 Kecelakaan Terjadi di Kabupaten Bogor, 66 Orang Terlibat
BACA JUGA:Kumpulkan 487 Kantong Darah, Polres Bogor Sukses Gelar Donor Serentak HUT Humas Polri ke-73
Selain itu, dua residivis, RH (37) dan IM (34), yang sebelumnya telah divonis dalam kasus ganja di tahun 2018 dan 2017, kembali tertangkap atas keterlibatan mereka dalam peredaran sabu di Kota Bogor.
Kombes Bismo mengungkapkan bahwa operasi ini merupakan respons langsung terhadap arahan Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam memerangi peredaran narkotika demi masa depan Indonesia yang bebas dari bahaya zat terlarang.
Ia juga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti dalam memberantas kejahatan narkotika.
“Kami berkomitmen penuh untuk melindungi generasi muda dan warga Kota Bogor dari ancaman narkoba. Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama waspada dan segera melapor jika mengetahui aktivitas peredaran narkotika,” imbaunya.
Reporter: Muhamad Ilham Arizki