Kejagung RI-Interpol Pulangkan Buronan Kasus Penipuan dari Jepang

Sabtu 26-10-2024,12:56 WIB
Reporter : Muhammad Fajar Rivaldi
Editor : Muhammad Fajar Rivaldi

BACA JUGA:Kejagung Jadwalkan Periksa Sandra Dewi Sebagai Saksi

BACA JUGA:Kejagung Kembali Geledah Rumah Harvey Moeis, Mobil Lexus RX300 dan Toyota Vellfire Disita

 

Harli mengatakan Al Naura selanjutnya diserahkan kepada Tim Intelijen Kejaksaan Agung untuk kemudian dieksekusi sesuai Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 11211 K/Pid/2022 tanggal 9 November 2022.

 

“Jadi karena yang bersangkutan ini sudah statusnya terpidana, maka kami jaksa akan melakukan eksekusi selaku eksekutor.” Pungkasnya.

Kategori :