Radar Jabar Disway – Tim Kejaksaan Agung (Kejagung) RI di Jakarta memulangkan buronan kasus penipuan dari Jepang. Tim Kejagung RI ini terdiri atas perwakilan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAM INTELIJEN) bersama Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM) dan Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri serta National Central Bureau (NCB)-Interpol.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Harli Siregar, buronan bernama Al Naura Karima Pramesti binti Alamsyah Nas itu adalah terpidana perkara penipuan investasi bodong. Hal ini sebagaimana Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1211 K/Pid/2022 tanggal 9 November 2022, yang selama ini bersembunyi di Jepang.
“Terpidana dipulangkan untuk menjalani putusan pidana penjara selama dua tahun, yang mana perkara tersebut ditangani oleh Kejaksaan Negeri Palembang,” ucap dia dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat 25 Oktober 2024 malam, dikutip dari Antara, Sabtu (26/10).
BACA JUGA:10 Merek Tas Mewah Sandra Dewi yang Disita Kejagung, Mengaku Hasil Endorse
BACA JUGA:Kejagung Minta ke Penyidik Agar Harvey Moeis DKK Ganti Rugi Negara Rp 300 Triliun
Pemulangan Al Naura, kata Harli, terlaksana berkat kerjasama dan sinergisitas antara Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Kejagung RI dengan NCB Interpol di Jakarta, dan Atase Imigrasi pada Kedutaan Besar Republik Indonesia Tokyo.
Ia melanjutkan, terpidana diamankan oleh otoritas Jepang atas permintaan Kejaksaan RI dan NCB-Interpol di Jakarta, yang difasilitasi oleh Atase Imigrasi pada KBRI Tokyo untuk lalu dipulangkan ke wilayah Republik Indonesia.
Pencarian Al Naura selama ini dilaksanakan dengan red notice. Melansir dari Antara, red notice yakni permintaan kepada penegak hukum di seluruh dunia untuk mencari dan menangkap seseorang sambil menunggu ekstradisi, penyerahan diri, atau tindakan hukum serupa.