Dalam UU APBN 2025, Pemerintah telah menetapkan target pendapatan negara sebesar Rp3.005,1 triliun, dengan belanja negara mencapai Rp3.621,3 triliun. Defisit anggaran diproyeksikan sebesar Rp616,19 triliun, sementara keseimbangan primer defisit mencapai Rp63,33 triliun. Pembiayaan anggaran sebesar Rp616,2 triliun juga akan digunakan untuk mendukung kebijakan fiskal pada tahun tersebut.
Pertemuan ini menegaskan komitmen Sri Mulyani dan seluruh pimpinan Kemenkeu untuk terus mendorong reformasi birokrasi, optimalisasi penerimaan pajak, dan pengelolaan anggaran yang efektif. Dengan dukungan sistem seperti CoreTax, mereka berharap target-target APBN 2025 dapat tercapai dan memberi manfaat besar bagi pertumbuhan ekonomi serta kesejahteraan masyarakat Indonesia.