Terkait dengan netralitas ASN, Dede menegaskan bahwa setiap tindakan, sekecil apa pun, termasuk memberi tanda suka di media sosial yang dapat diartikan sebagai bentuk dukungan terhadap pasangan calon tertentu, bisa dikategorikan sebagai pelanggaran aturan.
"Kami akan mengkaji setiap tindakan ASN untuk menentukan apakah pelanggarannya masuk dalam Undang-Undang Pilkada, Undang-Undang ASN, atau regulasi lainnya," katanya.
Melalui upaya pengawasan siber ini, pihaknya berharap dapat menciptakan kondisi kampanye yang lebih tertib dan sesuai dengan prinsip demokrasi yang adil.
"Masa kampanye sudah dimulai, dan batas waktunya sampai 23 November 2024," ucap dia.
Oleh Fathnur Rohman
Tim Siber Bawaslu Majalengka Siap Awasi Aktivitas Kampanye di Platform Media Sosial
Selasa 08-10-2024,14:53 WIB
Editor : Cucun siti Maryam
Kategori :