RADAR JABAR – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, telah mengambil langkah signifikan dalam memperketat pengawasan kampanye di media sosial terkait Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Majalengka.
Untuk itu, Bawaslu mengerahkan tim siber yang bertugas memantau aktivitas daring dari setiap peserta pemilihan selama tahapan kampanye berlangsung.
Ketua Bawaslu Kabupaten Majalengka, Dede Rosada, dalam keterangannya pada hari Selasa di Majalengka, menyampaikan bahwa fokus utama pengawasan diarahkan ke media sosial. Hal ini disebabkan oleh meningkatnya intensitas kampanye yang dilakukan secara daring, terutama di platform-platform media sosial.
Lebih lanjut, Dede menjelaskan bahwa langkah ini diambil sebagai upaya pencegahan terhadap berbagai kemungkinan pelanggaran yang bisa terjadi. Salah satu yang menjadi perhatian utama adalah potensi ketidaknetralan dari pihak-pihak tertentu, seperti aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI/Polri, dan kepala desa di wilayah Majalengka.
BACA JUGA:Ketua RT di Kota Depok Menjadi Duta Pilkada 2024
BACA JUGA:Cabup Bogor, Rudy Susmanto Serahkan Dugaan Pelanggaran Cawabupnya ke Bawaslu
Dengan pengawasan yang lebih ketat ini, Bawaslu berharap bisa meminimalisir terjadinya pelanggaran selama masa kampanye.
"Kami telah mengaktifkan tim siber, baik di tingkat kabupaten maupun kecamatan, untuk mengawasi setiap aktivitas kampanye di media sosial," ujarnya.
Dalam pelaksanaannya, Dede menjelaskan bahwa panitia pengawas pemilu (Panwaslu) tingkat kecamatan turut dilibatkan dalam proses pengawasan guna memastikan setiap tahapan kampanye Pilkada 2024 berjalan sesuai peraturan yang berlaku.
Dede menekankan bahwa Panwaslu kecamatan memiliki wewenang penuh untuk memantau berbagai jenis kampanye, mulai dari pertemuan terbatas, tatap muka langsung, hingga kampanye melalui platform digital.
BACA JUGA:Rudy Susmanto Tekankan Integrasi Program SKPD Penting untuk Mitigasi Bencana
BACA JUGA:Kebakaran Tiga Rumah di Bogor, Diduga Adanya Konsleting Listrik
Ia juga menyatakan bahwa pengawasan terhadap kampanye di media sosial sangatlah penting, mengingat seringkali terjadi dugaan pelanggaran, terutama terkait dengan netralitas atau dukungan dari pihak-pihak yang seharusnya tetap bersikap netral.
Berdasarkan peraturan yang ada, lanjut Dede, pejabat negara, kepala desa, dan aparatur sipil negara (ASN) dilarang membuat keputusan yang dapat menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon setelah penetapan resmi dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Jika terbukti melanggar, sanksi maupun hukuman administratif bisa diberikan," katanya.